SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban - Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memiliki hak mendapatkan Penyertaan Modal atau Participating Interest (PI) sebesar 10% di Blok Tuban yang sekarang dikelola PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Sebelum terlibat lebih jauh dalam kontrak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sedang memilah daerah yang sukses maupun gagal dalam mengelola PI untuk dijadikan referensi.
“Kita akan belajar ke daerah yang berhasil maupun yang kurang beruntung di PI,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, kepada suarabanyuurip.com, di gedung DPRD Tuban, Kamis (27/9/2018).
Mantan Kepala Bappeda ini mengaku, Bumi Wali (sebutan lain Tuban) baru pertama ini terlibat PI. Semua persiapan, Pemkab mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)-nya. Kendati demikian, saat Plt BUMD PD Minyak dan Gas Tuban, Cucuk Dwi Sukwanto mengkonfirmasi ke Pemprov, belum ada kabar apapun.
Oleh karena itu, senyampang masih ada waktu Pemkab akan melakukan studi ke beberapa daerah. Referensi pertama adalah ke Riau, dan kedua Bojonegoro. Kedua daerah tersebut dinilai memiliki segudang pengalaman soal PI.
“Tuban harus belajar ke mereka yang sudah tahu pahit manisnya terlibat PI di blok Migas,” terang pria berperawakan mungil ini.
Dalam kontrak awal nantinya, Budi akan jeli dalam setiap poin kerjasamanya. Diharapkan pengalaman pahit Kabupaten Bojonegoro, menjadi pijakan Pemkab Tuban untuk lebih hati-hati.
Sekalipun demikian, Sekda optimis PI kedepan bisa menguntungkan daerah karena modalnya ditalangi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10% pada wilayah kerja migas.
Beberapa waktu lalu, Pemprov Jatim bersama Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Lamongan, dan Gresik, telah koordinasi perihal PI. Namun untuk berapa persen porsi Tuban, karena prosesnya masih di pusat.
Plt Direktur Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD Migas) Tuban, Cucuk Dwi Sukwanto, menambahkan, setiap daerah yang mendapatkan hak PI juga harus berani menjalankan kewajibannya. Diantara kewajibannya harus ikut mempermudah perizinan di daerah dan juga menangani gejolak sosial di sekitar Blok Migas.
Mengacu pada rencana pengembangan (plan of development/PoD) dan letak mulut sumur Blok Tuban, Kabupaten Tuban, dan Bojonegoro memiliki hak penuh karena ditempati Lapangan Mudi dan Sukowati. Sedangkan Kabupaten Gresik dan Lamongan hanya masuk wilayah Blok Tuban dan tidak memiliki mulut sumur.
Atas pertimbangan kewajiban tersebut, Kabupaten Tuban, Bojonegoro, dan Pemprov Jatim sepakat kalau saham 10% hanya dibagi tiga. Kabupaten Gresik dan Lamongan tak bisa menjalankan kewajibannya, karena hanya Tuban, dan Bojonegoro yang memiliki resiko dampak sosial lingkungan.
Terpisah, Manajer Komunikasi dan Relasi PHE Pusat, Ifky Sukarya, menjelaskan, jika pihaknya juga menunggu kabar dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) soal PI. Sampai sekarang belum ada surat resmi yang masuk, terkait persiapan Pemprov Jatim maupun BUMD di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
Ifky menyarankan Pemkab menyurati SKK Migas untuk menindaklanjuti PI. Kemudian SKK Migas koordinasi dengan Pemprov Jatim, untuk memastikan kesiapan BUMD di kabupaten.
“Ketika daerah sudah siap, baru SKK Migas menyurati Pertamina untuk menjalankan PI tersebut,” jelasnya.
Humas SKK Migas, Doni Aryanto, menjelaskan, soal PI masih dalam proses, dikarenakan baru saja terjadi pengalihan operator Blok Tuban. Diharapkan semua pihak bersabar, menunggu proses berlangsung.
Blok Tuban yang sebelumnya dioperatori Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) memiliki area kerja seluas 1.478 kilometer persegi. Secara keseluruhan telah mengebor lebih dari 60 sumur di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Kabupaten Gresik.
Belakangan mereka menemukan potensi gas di Sumur Sumber di wilayah Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. (Aim)