SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban- Warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta monitoring lingkungan Lapangan Migas Mudi dipercepat. Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) Asset 4 Sukowati Field selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), memiliki waktu sepekan untuk duduk bersama stakeholder terkait membahas pekerjaan rumah (PR) warisan operator sebelumnya, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ).
“Pekan depan warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Muspika Soko, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban, dan Pertamina EP harus berembug membahas monitoring lingkungan,” ujar perwakilan warga Rahayu, Solikin, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (4/10/2018).
Mantan Kades (dongkol-red) Rahayu ini berharap, operator Mudi yang baru memberi kepastian warga soal dampak flare Control Processing Area (CPA) di lingkungan sekitar. Jika melihat hasil ukur bising DLH waktu lalu, wilayah terdampak mencakup hingga radius 50 meter.
Permintaan tersebut disampaikan warga ke manajemen pada Rabu (3/10) kemarin di kantor Pad B Mudi. Sempat terhambat dan membuat akses keluar masuk macet, tapi selepas satu jam perwakilan warga yang membawa aspirasi diterima Legal and Relations Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, Tarmiji.
Dialog pun berlangsung lancar, dan warga minta pembuktian harus segera dilakukan, karena pantauan yang dilakukan DLH waktu itu ditunda secara sepihak. Apabila masih ada dampak tentu warga sekitar memiliki hak mendapatkan kompensasi dari anak perusahaan Pertamina ini.
“Sudah ada pembahasan internal manajemen terkait dampak lingkungan adanya flare. Hasilnya rutin dilaporkan ke DLH dan kementerian terkait di tiap bulannya,” sambung pria berperawakan mungil ini.
Hasil dialog dengan warga ring 1, nantinya juga akan disampaikan kepada manajemen untuk segera ditindak lanjuti oleh bagian Health Safety Environment (HSE). Jika sudah ada jadwal dari bagian HSE, pihaknya akan segera mengirim surat ke DLH dan Pemdes untuk meminta perwakilan pendamping.
Sebatas diketahui, sebelum meninggalkan area pabrik, warga mengapresiasi langkah manajemen yang menerima aspirasi mereka dengan bersedia menemui warga. Kendati demikian, warga mengultimatum dengan memberi tenggang waktu seminggu untuk perusahaan melakukan koordinasi dan menuntaskan kasus tersebut. (Aim)