SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan jika izin gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pipanisasi di Lapangan Kedung Keris yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, telah diterbitkan sejak dua tahun lalu.Â
“Baik Ho dan IMB sudah terbit sejak 2016 lalu atas nama SKK Migas,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mujianto saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, Jumat (5/10/2018).Â
Menurutnya, setelah diterbitkannya IMB dan Ho, maka operator Lapangan Kedung Keris, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) melalui kontraktornya, PT Meindo Elang Indah, bisa melakukan kegiatan berupa penanaman pipa dari Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu sampai Desa Gayam, Kecamatan Gayam.Â
“Kurang lebih, pemasangan pipa ini sepanjang 16 kilometer,” ujar Muji, sapaan akrabnya.
Sesuai Perda No 16 Tahun 2011 tentang retribusi izin tertentu, IMB dan Ho di Lapangan Kedung Keris dibebaskan semua biaya alias gratis. Karena, di dalam regulasi tersebut Lapangan yang memiliki cadangan minyak sebesar 20 juta barel itu merupakan bangunan milik pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah.Â
“Meski begitu, kami berharap adanya Lapangan Kedung Keris bisa mensejahterakan masyarakat Bojonegoro,” tegasnya.(rien)