SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelanggaran pembebanan biaya Tenaga Kerja Asing (TKA) pada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, memantik reaksi Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu termasuk PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur.
Direktur Utama PT ADS, Ganesha Askari, menyampaikan, segera melakukan pengecekan kembali dengan EMCL selaku operator terkait hal itu.
Hal ini, karena pembahasan cost recovery setiap tahun dibahas antara operator denganÂ
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dan setiap tahun, angka cost recovery mendapat persetujuan SKK Migas.
“Sehingga, apabila terjadi koreksi karena temuan BPK harus dibahas bersama-sama,” tukas pria bertubuh tinggi ini.
Sementara Kepala Bagian Humas SKK Migas, Perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Doni Ariyanto, mengungkapkan, saat ini SKK Migas tengah menunggu hasil dari temuan tersebut.
“Jika ternyata temuan itu valid, maka K3S yang bersangkutan wajib melakukan koreksi biaya sesuai temuan yang disepakati,” ujar pria yang berkantor di Suarabaya ini.
Jika tidak, maka K3S yang bersangkutan yakni EMCL, berhak untuk dapat membebankan biayanya sesuai kontrak yang telah ditandatangani bersama.
Dikutip dari Katada.co.id menyebutkan,selain ExxonMobil ada ConocoPhillips, Petronas Carigali, Premier Oil, Total E&P, dan ENI telah membebankan biaya-biaya yang tidak semestinya menjadi cost recovery.
Pembebanan biaya Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai tidak sesuai atau melebihi yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.011/2011 tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk KKKS Migas.
Terpisah, Humas dan Juru Bicara EMCL, Rexy Mawardijaya, belum memberikan jawabannya. Pesan pendek yang dikirimkan Suarabanyuurip.com belum ada balasan hingga pukul 16.20 Wib.(rien)Â