Petani Semanding Gagal Teruskan Usaha Bos Arak

Bukti arak

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban - Belum juga sampai menjual arak, petani asal Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial SKO gagal meneruskan usaha bos arak ARD yang sekarang menjalani proses sidang Undang-Undang (UU) Pangan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Petani yang apes tersebut terciduk, Tim Saber Miras Polsek Semanding Polres Tuban, atas perintah Kapolres AKBP Nanang Haryono, Kapolsek, dan Kanit Reskrim Pol Semanding pada Minggu (7/10/2018) sekira pukul 11:30 WIB.

“Laki-laki tersebut telah memproduksi minuman berakohol jenis arak Jawa,” ujar Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, melalui pesan yang diterima suarabanyuurip.com, Senin (8/10/2018).

Desis menjelaskan, pengalaman SKO soal bisnis arak berawal rumahnya pernah disewa bos arak. Dari pengalaman sering menyaksikan cara proses pembuatan arak, terlapor mencoba membuat dengan modal kurang lebih Rp9 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli perlengkapan meliputi, dua dandang harga Rp6 juta, dua kompor Rp1.500.000, dan bahan lainnya dengan total Rp9 juta.

Hasil arak jadi, siap edar sudah ada yang pesan orang Jawa Tengah lewat jalur Kecamatan Jatirogo. Sebuah dus arak isi 12 botol di ambil tengkulak dengan harga Rp500 ribu, namun belum sampai terjual terlapor sudah tertangkap di rumahnya.

Baca Juga :   Tuban Darurat Ikan Formalin

“Petani ini sengaja membuat arak di dalam rumahnya,” terang mantan Kapolsek Rengel.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas meliputi, 18  dus Arak Jawa berisi 324 liter, dua jerigen arak jawa isi 60 liter, total arak siap edar 384 liter, baceman tiga drum isi 600 liter, dua buah dandang berbentuk bulat, 10 Gas LPG ukuran 3 Kg, dua buah kompor gas, sebuah mesin filter, sebuah gendong warna merah, dan tiga buah gendong warna biru.

“Terlapor melanggar Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2) UU no 18 tahun 2012 tentang PANGAN atau Pasal 204 Ayat (1)  KUH Pidana,” pungkasnya.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *