SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Sebanyak 15 orang perwakilan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar Pemerintah Pusat segera mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Di Bojonegoro ada 500 orang lebih yang menjadi PTT ,” kata Ketua Komite Nusantara ASN, Harianto, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (8/10/2018).
Ratusan PTT tersebut, hingga kini masih memegang SK Bupati tahun 2005 yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik di bagian administrasi maupun tenaga kesehatan.
“Saya sendiri sudah bekerja selama 15 tahun di Satpol PP, ” kata pria yang mengawali karirnya tahun 2003 silam.
Pria 40 tahun ini menyebutkan, didalam revisi UU terdapat penambahan pasal 131 A yang mendukung nasib PTT di Indonesia termasuk Kabupaten Bojonegoro. Salah satu point dalam pasal tersebut menyatakan, jika Pengangkatan PNS sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
“Kami berharap, bisa dangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat secepatnya,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bojonegoro Sigit Kusharianto, menegaskan, segera menindaklanjuti aduan PTT tersebut dengan bertemu Bupati Anna untuk melanjutkannya sampai pada pemerintah pusat.
“Kita akan upayakan, revisi UU ASN segera disahkan agar mereka bisa menjadi PNS mengingat pengabdian selama belasan tahun,” tandas Politisi asal Partai Golkar ini.(rien)