SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Program pengurusan akte kelahiran anak yang dilakukan Ibu Bhayangkari dibantu Bhabinkamtibmas, telah mengantarkan Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono meraih penghargaan ‘Kapolres Peduli Anak’ dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak RI. Penghargaan bergengsi ini merupakan satu-satunya yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
“Penghargaan ini tidak tiba-tiba, melainkan ada serangkaian penilaian,†ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada suarabanyuurip.com, selepas forum diskusi bertemakan memutus mata rantai kejahatan kepada anak di Pendopo Krida Manunggal Tuban, Rabu (17/10/2018).
Pria yang lahir di Pematang Siantar Sumatera Utara ini mengaku, kagum dengan kinerja Polres Tuban karena tidak hanya fokus pada penegakan hukum di wilayahnya. Sisi kebutuhan sosial melalui jemput bola menguruskan akte kelahiran anak juga dilakukan.
Di harapkan program positif ini menjadi motivasi bagi Mapolres lain, karena di Jawa Timur baru Kapolres Tuban yang mendapat penghargaan ini. Ada banyak indikator yang harus dipenuhi, salah satunya mampu menjawab kebutuhan sosial di masyarakat.
“Selama ini Polres Tuban juga peduli pada anak-anak hidrosefalus maupun gagal ginjal,†terang mantan Sekjend Komnas PA selama 12 tahun sejak 1998.
Aktivis Indonesia berusia 58 tahun ini, mendorong semua penegak hukum membangun mitra sosial. Melalui cara itu gejolak di masyarakat dapat diantisipasi, dan menurunkan angka tindak pidana.
Di era perkembangan teknologi sekarang ini, pengganti Kak Seto ini memiliki perhatian khusus pada kejahatan seksual yang bergerombol. Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah Komnas PA, mencari formula yang pas untuk menanganinya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, mengapresiasi penghargaan ini. Kedepan program pengurusan akte kelahiran anak akan dilanjutkan, karena masih ada anak umur satu sampai dua tahun belum punya akte.
“Disamping itu menguruskan Kartu Identitas Anak (KIA),†sambung Kapolres kelahiran Bojonegoro.
Perwira yang hobi baca novel Sherlock Holmes dan Detektif Conan ini, menambahkan sebanyak 155 akte lahir anak sudah jadi, dan sekarang 130-an lainnya masih menyusul. Bhayangkari dan Bhabinkamtibmas siap menguruskan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kemudian mengantarkan ke rumah yang bersangkutan.
Pria yang memiliki senjata favorit M4 laras panjang ini, mewarning siapapun untuk tidak melakukan tindakan kejahatan seksual di wilayahnya. Adanya UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pihaknya tak segan memotong kemaluan bagi pelaku kejahatan seksual.
“Jangan main-main di Tuban. Ada hukuman seumur hidup, suntik kimia, dan potong kemaluan,†tegas mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng.
Adapun angka kejahatan seksual terhadap anak di Bumi Wali terjadi penurunan 505. Dimana tahun 2017 ada 27 kasus, sedangkan tahun 2018 hingga bulan Oktober hanya 14 kasus. Penurunan ini terjadi karena Polres gencar melakukan sosialisasi ke tingkat sekolah dan masyarakat.
Data dari Komnas PA, sebelum memutus tindakan kekerasan pada anak, ada empat potensi yang harus diketahui. Pertama, ada anak potensi jadi korban, ciri-cirinya anak itu mulai bandel, bersikap agresif, cengeng, anak perempuan usia 12 tahun suka pakaian ketat. Disitulah akan ada korban kejahatan seksual.
Ada pula ciri anak yang akan menjadi pelaku kejahatan seksual, meliputi suka menganggu orang lain, prestasi turun, banyak alasan bolos sekolah, suka berkelahi, bully temannya, suka malak, kerap mencuri, merokok, dan sering mengakses konten pornografi.
Kedua, orang dewasa juga memiliki potensi serupa. Bisa diawali dengan menjadi orang tua agresif, otoriter, kasar, temperamental, menganut ilmu hitam, dan tertekan kebutuhan ekonomi. Kejahatan seksual juga akan mudah terjadi, ketika orang tua tidak paham siklus perkembangan anak mulai dari usia 0-12 tahun, 13-16 tahun dan seterusnya.
Potensi ketiga yatu, kurangnya pengawasan dari orang tua. Ketika anak dititipkan pembantu, ayah tiri, ibu tiri, maupun paman, kejahatan seksual akan kerap terjadi. Kondisi semakin memburuk ketika tetangga kurang perhatian. Bagi pendidik PAUD, jangan sampai membiarkan anak didiknya ke toilet sendirian karena ada peluang terjadi hal yang tak diinginkan. Hindari pula ketika bermain dengan orang dewasa, anak tersebut dicium, dipeluk, atau diraba bagian intimnya.
Potensi terakhir yaitu, adanya pencetus yang membuat anak atau orang dewasa menjadi korban dan pelaku. Biasanya diawali dengan adanya anak rewel, dan tidak menurut perintah orang tua.(Aim)