Hadirkan Praktisi RS Aisyiyah, Prodi Ilmu Lingkungan Unigoro Bahas Manajemen Pengolahan Limbah B3

Unigoro
Prodi Ilmu Lingkungan Unigoro bahas manajemen pengolahan limbah B3 dengan menghadirkan praktisi RS Aisyiyah Bojonegoro.(istimewa)

SuaraBanyuurip.com – Program Studi (Prodi) Ilmu Lingkungan Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Gedung H Fakultas Sains dan Teknik (Saintek) Unigoro, Rabu (7/1/2026) kemarin. Hal ini guna membahas manajemen pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan rumah sakit (RS).

‎Dengan menghadirkan Sukir, S.KL., selaku Kasubid Sanitasi dan Rumah Tangga RS ‘Aisyiyah Bojonegoro.

‎Sukir menerangkan, pengolahan limbah di fasilitas layanan kesehatan (fayankes) memiliki regulasi tersendiri yang telah diatur dalam undang-undang (UU). RS menghasilkan beragam limbah gas, air limbah, limbah cair B3, dan limbah domestik yang memiliki metode penanganan yang berbeda-beda.

‎Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, harus melalui proses pengumpulan sementara, pengolahan menggunakan alat khusus, hingga tahap penimbunan atau landfill.

‎“Biasanya lembaga atau perusahaan akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengolahan limbah B3. Terlebih limbah B3 dari aktivitas medis harus ditangani secara hati-hati,” terangnya.

‎”Ada limbah infeksius, benda tajam, patologis, farmasi, kimia, hingga radioaktif. Limbah tersebut telah dikategorikan berdasarkan bahaya dan cara penanganannya,” lanjut Sukir.

‎Dijelaskan, bahwa sistem pengolahan limbah RS terbagi menjadi empat. Yakni, menggunakan alat incinerator, disinfeksi menggunakan panas thermal atau autoclave, disinfeksi menggunakan microwave serta sanitary landfill.

‎Prosesnya diawali dengan pengolahan linbah, pengumpulan limbah ke penyimpanan pusat, area penyimpanan pusat harus sesuai ketentuan UU, transportasi dengan truk khusus, pemusnahan menggunakan incinerator, diakhiri dengan penimbunan. Mengolah limbah medis memiliki tantangan tersendiri.

‎Terutama keterbatasan sarana dan prasarana. Apabila lembaga tersebut ingin memiliki sistem pengolahan limbah tersendiri, proses regulasi dan perizinannya tidak mudah.

‎”Mau tak mau harus menggunakan jasa pihak ketiga dengan biaya yang tinggi juga. Misalnya 1 kg limbah medis, jasa pengolahannya Rp25 ribu. Coba dikalikan dengan limbah yang dihasilkan RS sebanyak 3 ton per bulan,” paparnya.

‎Di momen kuliah praktisi ini, Sukir, juga membeberkan strategi pengelolaan limbah medis ramah lingkungan. Pemilihan limbah di sumber harus sesuai kode warna, penggunaan teknologi pengolahan ramah lingkungan, optimalisasi IPAL untuk limbah cair, pelatihan rutin bagi tenaga kesehatan, kerja sama dengan pihak ketiga yang berizin, sekaligus monitoring dan evaluasi berkala.

‎“Beberapa kali, kita juga harus mengawal truk-truk pengangkut limbahnya. Tujuannya untuk memastikan bahwa limbah tersebut benar-benar diolah di tempat yang aman,” tandasnya.(red)

Pos terkait