SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengklaim telah mengingatkan camat melalui surat himbauan terkait regulasi maupun keamanan Pertamini.
Pertamini merupakan merk dari para penjual bensin eceran atau Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menggunakan alat digital seperti pom milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Agus Hariana, mengungkapkan, tahun 2017 sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Camat agar menghimbau warganya untuk tidak berbisnis Pertamini mengingat belum ada regulasi yang mengatur. Bahkan, keamanannya masih dipertanyakan.
“Kami sudah beri himbauan itu pada tahun 2017,” ujar pria yang pernah menjabat Kepala Bagian Ketahanan Pangan.
Menurutnya, untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan Pertamini tersebut, Dinas Perdagangan tidak memiliki wewenang. Yang berhak menindak adalah petugas Kepolisian karena melanggar undang-undang migas.
“Kami hanya berharap, semoga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Aman-aman saja, apalagi lokasi Pertamini ada diantara permukiman warga,” tukasnya.
Di konfirmasi terpisah, Camat Bojonegoro, Farid Nakib, mengungkapkan, selama ini belum menerima surat himbauan dari Dinas Perdagangan terkait Pertamini.
“Belum ada surat himbauan apapun yang kami terima,” ujarnya.
Keberadaan Pertamini, meski dikatakan ilegal karena tidak ada dasar aturannya, namun kata Farid, selama ini membantu masyarakat yang jauh dari SPBU untuk mengisi BBM. Selain itu, juga meningkatkan ekonomi.
“Disisi lain, adanya Pertamini ini sangat membantu masyarakat,” tukasnya.
Sementara Camat Sumberjo, Ilham, juga mengatakan hal yang sama. Belum ada himbauan secara tertulis maupun sosialisasi dari pihak manapun dengan keberadaan Pertamini.
“Kami juga tidak berani bertindak, karena tidak ada aturannya,” tandasnya.
Meski demikian, belum ada satupun masalah atau keluhan terkait adanya Pertamini ini dari masyarakat. Justru sekarang, lebih banyak memilih Pertamini daripada BBM eceran dalam bentuk botolan.(rien)Â