SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora -Â Pekan lalu Serikat Pengemudi Becak dan Becak Motor (SPBB) Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, merasa resah dengan keberadaan Ojek Online (Ojol) Grab, hingga harus melakukan aksi demonstrasi penolakan. Namun, Sekarang ini keduanya telah berdamai dan menandatangani kesepakatan, Kamis (25/10/2018).
Kedua belah pihak dipertemukan untuk menandatangani sejumlah kesepakatan yang disaksikan berbagai pihak di Pendopo Kantor Camat Cepu. Audiensi yang mempertemukan antara SPBB dengan Paguyuban Grab Cepu (PGC), sempat diwarnai adu argumentasi antara pihak yang berkepentingan. Namun, hal itu tidak berlangsung lama dan berakhir damai.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh perwakilan SPBB Mardiono dan perwakilan Grab Rudi Hartono. Dengan disaksikan Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Organda, Satlantas Polres Blora, Camat Cepu, Polsek Cepu dan Koramil Cepu.
Menurut perwakilan SPBB Mardiono, kedepan pihaknya berharap ada kerjasama yang baik antara SPBB dengan Grab. Saling mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat.
“Jangan ada keributan dan kecemburuan sosial,” ujar Mardiono.
Ada 4 poin yang disepakati dalam berita acara kesepakatan antara SPBB dan Grab. Diantaranya, pangkalan bentor yakni stasiun kereta api, terminal, ketapang dan Plaza Mustika Cepu. Grab tidak boleh mengambil penumpang radius 250 meter dari pangkalan becak/bentor.
Khusus untuk plaza, Grab boleh mengambil penumpang dari perumahan dan tidak boleh mengambil penumpang dari pengunjung plaza. Anggota Grab harus menggunakan atribut dan identitas yang jelas seperti helm, jaket, id card dan stiker. Dan apabila ada pelanggaran akan diselesaikan antar paguyuban.
Perwakilan Grab Rudi Hartono menegaskan, dengan kesepakatan ini bisa bekerjasama dan saling menyadari. Sejujurnya secara kemanusiaan kita ini saudara dan tidak ingin ada masalah dan perlu saling kerjasama. Saling berbagi penumpang dan saling komunikasi di lapangan.
“Jika ada masalah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Rudi.
Sementara Camat Cepu, Djoko Sulistiyono, pada kesempatan itu menyampaikan, tidak ada hubungannya dengan undang-undang yang berlaku. “Jika ada pelanggaran tetap dilakukan penindakan,” ungkapnya.(Ams)