SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Seorang oknum mahasiswa berinisial QM (24) diringkus Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur. Karena diduga sebagai pengedar dan menyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, menyampaikan, pemuda asal Desa Sukerejo, Kecamatan Bojonegoro, ini ditangkap saat berada di pertigaan Gang Kacer, Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, pada Selasa (23/10/2018) lalu.
Dalam penangkapan tersebut barang
bukti yang berhasil disita dari tersangka diantaranya, bungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu, 1 buah HP Merk Samsung warna Biru, 1 unit sepeda motor Yamaha N-max warna Hitam dengan No Pol S-6433-CP.
“Dari hasil penyelidikan, QM alias OD tidak hanya pengguna, tapi juga pengedar,” ujarnya saat pers rilis di halaman Mapolres setempat, Jumat (26/10/2018).
Tersangka dijerat dua pasal, yakni Pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
“Pasal 112, ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta,” pungkasnya.(rien)Â