SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Keberadaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang mulai menjadi momok di masyarakat kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Mirisnya banyak pelaku narkoba yang tertangkap tangan mengonsumsinya merupakan kalangan remaja.
Dalam waktu sepekan, Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan tiga pelaku Narkotika. Yang terbaru adalah remaja berusia 21 tahun berinisial MDH, yang ditangkap saat berada di lokasi parkir Hotel Dewarna, Jalan Veteran, Bojonegoro, Sabtu (27/10/2018).
Dalam pers release yang digelar Senin (29/10/2018) terungkap, pelaku merupakan seorang oknum mahasiswa asal Bojonegoro dan baru tiga bulan menggunakan barang haram tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengaku, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MDH kedapatan membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial M.
“Kita masih kejar si M ini,” kata AKBP Ary Fadli.
Dari pengakuan pelaku, selama ini sudah melakukan transaksi sabu-sabu sebanyak tiga kali. Setiap pembelian, pria asal Kelurahan Sumbang tersebut harus merogoh kocek sebesar Rp600.000.
“Dikenai pasal 112 dan 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Meski belum dinyatakan darurat Narkotika, namun Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengakui jika kasus Narkoba mulai meracuni masyarakat Bojonegoro, termasuk pemuda dan mahasiswa.
“Kita melakukan upaya pencegahan selama ini dengan melakukan penyuluhan dan bagi keluarga dan lingkungan untuk saling mengingatkan,” tukas pria berkulit putih ini.
Sebelumnya, Polres Bojonegoro juga mengamankan seorang mahasiswa berinisial QM (24) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro dan Rt (28) warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro.
Keduanya diamankan karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan pelaku lainnya masih dalam pengembangan.(rien)Â