Ambil Video di Medsos Tanpa Konfirmasi Disebut Pelanggaran

Lokakarya media

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Semarang- Dewan pers pusat menyebut pengambilan video yang viral di medsos oleh wartawan kemudian ditayangkan di media televisi tanpa konfirmasi kebenarannya merupakan bentuk pelanggaran. Dikarenakan apapun produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik, baik sumber berita, dan keakuratan kebenarannya.

“Ada tiga kunci yaitu klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi,” ujar Ketua Dewan Pers Pusat, Yosep S.Adi Prasetyo, kepada suarabanyuurip.com, disela-sela Lokakarya media- Forum Komunikasi Kehumasan Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (FKK IHM) periode III 2018 yang diikuti 40 Pimred Media Jabanusa, Rabu (31/10/2018) kemarin.

Yosep biasa disapa menjelaskan, produk pers adalah berita. Sedangkan kalau di Medsos hanya informasi, yang harus di cek ricek kebenarannya. Informasi yang berada di medsos tak bisa serta merta dijadikan kutipan berita, dikarenakan jika ada gugatan media tersebut kalah.

Di era millenial dengan kecanggihan teknologi, memang menjadikan semua informasi serba cepat. Kendati demikian, pers harus mampu menyajikan fakta yang tepat. Dikarenakan pers merupakan salah satu pilar demokrasi, dan berfungsi kontrol sosial dan edukasi ke publik.

Baca Juga :   Segera Berjalan, Kemenko Marves dan KemenPANRB Rakor Penerapan SPBE

“Wartawan jangan hanya melihat bayangan sebuah benda/peristiwa, melainkan harus turun ke lapangan supaya akurat dan tidak bias,” beber pria yang pernah aktif di Komnas HAM.

Di samping itu, perusahaan pers didorong untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) wartawannya salah satunya dengan sertifikasi profesi. Upaya tersebut untuk mewujudkan pers sehat, dan meminimalisir wartawan abal-abal.

Keberadaan media dan wartawan abal-abal, disatu tempat memang sudah surut. Kendati demikian, dilain tempat justru menjamur. Dikarenakan semua stake holder belum transparan.

“Mudah untuk memutus rantai media abal-abal, cukup transparan dan jangan memberi amplop ke wartawan,” jelasnya.

Di tegaskan pula, semua kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers. Sedangkan kasus lainnya langsung ditangani pemerintah dan Polri.

“Harus bisa membedakan mana kasus kriminal dan berita,” pungkasnya.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *