SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban -Â Aktivitas penambangan pasir di Bengawan Solo masuk wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terbukti menggunakan alat penyedot pasir. Pemilik tambang berinisial Pyt, dan beraktivitas di Desa Sembungrejo, Kecamatan Plumpang atau masuk jalur distribusi pipa minyak Blok Cepu.
“Kalau mau melanjutkan tambang harus urus izin di Provinsi Jawa Timur,” ujar Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/11/2018).
Heri sapaan akrabnya menjelaskan, pemilik tambang yang tak mengantongi izin sudah dipanggil di Kantor Satpol PP Tuban Jalan Kartini pada 1 November 2018. Hasilnya diminta mengurus izin terlebih dahulu ke Provinsi Jawa Timur sesuai regulasi yang berlaku.
Di tegaskan pula, syarat utamanya tidak boleh mengambil pasir dari sungai dengan alat mesin penyedot. Sedangkan tambang manual masih diizinkan beroperasi.
Pada tanggal 30 Oktober 2018 lalu, tambang di Kecamatan Plumpang ditertibkan petugas Satpol PP Tuban didampingi TNI dan Muspika Plumpang. Para penambang diberikan edukasi bahwa menambang harus memiliki izin.
Di lokasi tersrbut ada kurang lebih 15 sampai 20 penambang yang melakukan kegiatan penambangan pasir setiap harinya. Kendati demikian, mereka tidak mengantongi izin operasional tambang.
“Penambangnya milik perorangan tapi pekerjanya penduduk setempat sekira 15 sampai 20 orang,†tegas Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono.
Wadiono meminta agar para penambang pasir Bengawan Solo segera mengurus izin ke Dinas Disperindag dan ESDM Provinsi Jawa Timur. Dikarenakan kalau pengambilan secara manual diperbolehkan dan harus memiliki izin operasional agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Yang terpenting kendaraan truk pengangkut pasir tidak diperbolehkan melintas tanggul Bengawan Solo,†pungkasnya.(aim)