SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengklarifikasi jumlah pendapatan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) yang disebut Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp2,9 Triliun didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019.
“Jumlah sebesar Rp2,9 Triliun itu, untuk keseluruhan Dana Bagi Hasil, bukan migas saja,” kata Kepala Bapenda, Herry Sudjarwo, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (2/11/2018).
Menurut Herry, dari total Rp2,9 Triliun tersebut, untuk DBH Migas, Kabupaten Bojonegoro mendapatkan sebesar Rp2,6 Triliun. Dari jumlah tersebut, jika dikurangi 70 persen sesuai aturan Menteri Keuangan (Menkeu) no 112 tahun 2017, hanya mendapat Rp2 Triliun.
“Dari total Rp2,6 Triliun, dikurangi 70 persen, kita hanya terima Rp2 Triliun saja,” imbuh pria berkacamata minus ini.
Sementara masih ada lebih salur DBH Migas tahun 2014 sampai 2016 sebesar Rp754 Miliar yang musti dikembalikan. Hanya saja, ada kurang salur sebesar Rp806 Miliar hingga kini belum ditransferkan ke daerah oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi, kalau kurang salur dari pemerintah pusat dibayarkan semua, hutang kita dari lebih salur akan lunas, bahkan ada sisa sekira Rp52 miliar” terang pria yang hobi bersepeda ini.
Meski sudah ada angka pendapatan DBH sebesar Rp2,9 Triliun didaam APBN, namun pihaknya mengaku belum melaporkan hal itu secara resmi kepada Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah.
“Jadi, untuk memasukkan angka itu ke APBD 2019, perlu pembahasan lagi. Lagipula, kita belum laporan ke Bupati Anna,” pungkasnya.
Di beritakan sebelumnya, Sekretaris Komisi B, Lasuri, menyebutkan, dari hasi rapat paripurna di DPR RI akhir Oktober lalu, telah ditetapkan APBN tahun 2019.
“Di dalam APBN 2019, DBH Migas keseluruhan kita mendapat Rp2,9 triliun,” pungkasnya.(rien)