SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban- Sebuah tempat karaoke diduga ilegal berkedok warung makan di tengah hutan turut Desa Ngino, Kecamatan Semanding, lolos dari razia petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polisi Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Senin (5/11) kemarin.
Saat petugas gabungan Tuban mendatangi lokasi Karaoke berkedok warung makan hanya ada dua perempuan, dan sepi pelanggan.
“Ada laporan dari masyarakat kalau di warung itu ada karaokenya,” ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (6/11/2018).
Joko sapaan akrabnya menjelaskan, waktu petugas gabungan Tuban datang memang ada yang menyanyi. Kendati demikian, waktu dicek hanya ada seorang gadis yang memegang microfon dengan layar monitor yang masih menyala.
Tempat karaoke berkedok warung yang diduga milik Yono ini, saban hari dipercayakan kepada Winda. Saat ditanya identitasnya, kedua perempuan tak memiliki KTP hanya membawa Surat Keterangan (Suket) sementara.
Winda gugup dan berusaha menelepon bosnya atau pemilik warung. Sempat terjadi adu argumen saat petugas meminta penjaga warung membuka sebuah lemari kayu sebagai alas monitor.
“Gak ada isinya apa-apa, cuma baju saya,” kelit Winda.
Merasa curiga dengan sikap Winda, petugas gabungan Tuban tetap meminta membukanya. Saat dicek ditemukan sebuah kardus, dan di dalamnya ada minuman keras (Miras) sebanyak enam botol.
Penjaga warung pun menjelaskan, jika adanya Miras karena ada yang memesan dan ada yang menjual. Jika tidak ada toko yang menjual Miras, tentu warungnya yang diduga ada karaokenya tak akan menyediakan Miras.
Begitupula dengan sound, mic, dan layar monitor. Ketiga alat yang identik digunakan karaoke itu, hanya untuk hiburan. Dikarenakan di tengah hutan sepi saat malam, dan sound sistem menjadi alat hiburan.
Adu argumen pun tak bertahan lama. Setelah tak bisa membuktikan aktifitas karaoke, petugas gabungan Tuban langsung kembali ke Kantor Pemkab Tuban.(Aim)