Bawaslukab Awasi Acara Berpotensi Didatangi Massa

Musyawarah kerja

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojongeroro – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengintensifkan pengawasan terhadap  acara-acara yang berpotensi mendatangkan massa dalam jumlah banyak.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran kampanye. Sebab sangat mungkin terjadi ada peserta pemilu 2019 atau simpatisannya yang memanfaatkan moment-moment seperti ini untuk berkampanye demi meraih simpati masyarakat.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moch Zaenuri, mengatakan, diperketatnya pengawasan karena kegiatan tersebut dilarang sebab tidak dilaporkan sebagai kampanye. Jangan sampai ada yang memanfaatkan  untuk kepentingan pemenangan peserta pemilu.

Kampanye boleh-boleh saja, namun harus mengikuti regulasi yang ada salah satunya memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu dan KPU.

“Jadi jangan sampai ada kegiatan masyarakat atau ormas yang ditunggangi kampanye,” jelas Moch Zaenuri, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (13/11/2018).

Beberapa kegiatan yang diawasi adalah pertemuan Nasiyatul Aisyiyah Jawa Timur di hotel GDK, pengajian PCNU yang dihadiri ketua PWNU Jawa Timur di gedung Serbaguna, Pengajian di pondok Alfatimah semuanya bertempat di Kecamatan Kota Bojonegoro.

Selain pengawasan yang dilakukan langsung oleh komisioner, pengawas Kecamatan serta pengawas ditingkat Desa/ Kelurahan pada kegiatan tersebut Bawaslu juga berinisiatif melakukan komunikasi dengan masing-masing panitia kegiatan.

“Kami sampaikan kepada mereka agar menghindari hal-hal yang dapat mengarah kepada kampanye,” tambah komisioner lainnya, Dina Widodo.

Ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan sebab tidak semua masyarakat mengerti dan paham aturan pemilu.

Adapun dalam masa kampanye pemilu 2019 peraturan pelaksanaannya diatur dalam peraturan KPU (PKPU)  nomer 23 dengan perubahannya nomer 28 dan 33. Salah satu peraturan yang diatur adalah pelaksana kampanye wajib memberitahukan kepada kepolisian dengan tembusan ke Bawaslukab serta KPUD paling lambat satu kali 24 jam sebelum pelaksanaan.

Jika hal ini tidak dilakukan tentu melanggar peraturan hingga bisa dihentikan kegiatannya.

Pihaknya menghimbau kepada semua peserta pemilu agar bersama-sama mentaati regulasi yang ada.

“Agar masa kampanye ini bisa berlangsung dengan kondusif, aman dan fairplay,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *