Bawaslu dan Jurnalis Tuban Bahas Batasan Iklan Pemilu 2019

Bawaslu dan Jurnalis Tuban Bahas Batas Iklan Pemilu 2019

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Bawaslu Tuban, Jawa Timur, mengundang jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ronggolawe Press Solidarity (RPS), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di kantornya Jalan Pahlawan Tuban. Salah satu hal yang dibahas yaitu, batasan iklan Pemilu tahun 2019 mendatang. 

“Harapan dari pertemuan ini media paham terkait dengan kewajiban dan larangan kegiatan tahapan pemilu 2019,” ujar Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (16/11/2018).

Gus Hadi biasa disapa menjelaskan peran media di Pemilu 2019 sangat penting. Dikarenakan dapat ikut serta mencegah terjadinya pelanggaran. Selama ini ada yang masih belum paham isu yang berkembang.

“Adanya sharing ini supaya tak terjadi salah penulisan,” harapnya. 

Di daerah lain sudah banyak iklan yang tayang, sebelum waktunya tahapan. Kalau tak cerdas dalam mengolah isu dan data, sudah barang tentu masyarakat yang dirugikan. 

“Meski tak ada pernyataan tertulis, tapi dengan penyamaan persepsi Bawaslu dan media pasti bisa mewujudkan pesta demokrasi yang baik,” ucapnya. 

Devisi Pengawasan Bawaslu Tuban,  Arifin, menambahkan hal berkaitan dengan tahapan pemilu yaitu kampanye yang berhubungan dengan media. Bawaslu mendapat surat kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers. Mou ini tujuannya melakukan pemantauan dan pengawasan bersama-sama. 

Baca Juga :   Ada Yang Ndableg Cuek, Ada Yang Nekad Jadi Tim Sukses

Hal yang perlu digaris bawahi, definisi kampanye sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU, maupun Peraturan Bawaslu yaitu kegiatan yang dilakukan peserta Pemilu (parpol, calon, tim paslon) dalam upaya menyakinkan (menyampaikan visi, misi, program) maupun citra diri (logo, nomor urut partai). Beberapa hal tersebut bisa dimaknai kampanye. 

Calon anggota DPD (foto dan nomor urutnya). Yang potensi terjadi pelanggaran iklan di luar jadwal. Di UU Nomor 7 ada sanksi pidana.

Jadwal iklan di media yaitu 21 hari sebelum masa pemilihan. Misal Pemilu digelar pada 17 April dan masa tenangnya tiga hari, maka hari terakhir pasang iklan tanggal 13 April. 

 “Artinya pada 24 Maret baru boleh masang iklan kampanye,” tambahnya.  

Kendati demikian, di lapangan peserta pemilu tak pasang tapi kawan media berinisiatif menawarkan. Kaitannya dengan berita yang muncul, penting azasnya berimbang. Tidak hanya satu calon yang diberitakan, tapi ada peserta yang lain. 

Dari pertemuan ini setiap yang akan memasang iklan kampanye, media bisa mengkoordinasikan desainnya dengan Bawaslu. Supaya iklan juga berjalan, dan mudah koordinasinya. Harapannya tak terjadi pelanggaran. 

Baca Juga :   KPU Siap Laksanakan Rekom Panwaskab

“Yang dilarang yakni menampilkan logo maupun nomor urut. Kalau bisa dikoordinasikan, iklan jalan dan meminimalisir pelanggaran,” pintanya. 

Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda, menyarankan adanya grup WhatsApp antara media dan Bawaslu supaya mudah koordinasinya. 

Perwakilan AJI Tuban, Teguh Budi Utomo, menambahkan jurnalis kerjanya berdasarkan faktual. Terkait pelanggaran atau tidak, tidak penting. Para jurnalis paham betul pada sisi mana yang melanggar, dan mana yang tidak. 

“Misal ada Caleg yang droping air atas nama pribadi, tanpa mengenakan nomor dan logo partai dan ditulis media. Berimbang dan lengkap konfirmasinya,” imbuhnya. 

Para jurnalis berharap komunikasi terus berjalan. Ketika ada yang diragukan media, Bawaslu Tuban harus siap menjelaskan. Kalau sudah ada komunikasi seperti itu pasti tahapan demi tahapan pemilu berjalan lancar. 

“Ketika diajak komunikasi media, Bawaslu juga harus cepat responnya,” pungkas pensehat RPS Tuban, Imam Suroso. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *