SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku belum mengetahui penahanan Kepala Desa (Kades) Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Ww (40), oleh Polres Bojonegoro atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa atau DD dan alokasi dana desa atau ADD tahun 2016/2017 pada Jumat (16/11/2018)
Pemkab Bojonegoro hanya mengetahui jika pertanggungjawaban DD dan ADD Sukosewu tahun 2017 bermasalah. Akibatnya DD dan ADDÂ tahun 2018 sempat mengalami keterlambatan pencairan tahap 1 pada April lalu.Â
“Iya, itu Desa Sukosewu sempat belum bisa dicairkan karena pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017 ada masalah,” kata Kepala Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (PMD), M Khosim kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (17/11/2018).
Namun permasalahan tersebut selesai setelah difasilitasi Pemerimtah Kecamatan Sukosewu. Laporan pertanggungjawaban DD dan ADD tahun 2017 berhasil diselesaikan sebagai salah satu syarat pencairan anggaran tahun 2018.
“Hanya saat itu saja ada kendala, untuk tahap dua dan tiga kelihatannya laporan pertanggungjawabannya lancar,” tandas mantan Staf Ahli Bidang Hukum, Sekkab Bojonegoro itu.
Pihaknya berpesan kepada seluruh kepala desa agar benar-benar menggunakan DD dan ADD sesuai aturan. Bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan desa.Â
“Jika benar sekarang kadesnya ditahan, kita segera tunjuk Plt untuk menggantikannya,” pungkas Khosim.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Daki Dzul Qorn membenarkan jika Kades Sukosewu telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahangunaan wewenang DD dan ADD tahun 2016/2017.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mendapat cukup bukti. Baik bukti yang didapat di rumah pelaku maupun kantor desa.
Dari penyidikan dan barang bukti yang didapat polisi ada potensi kerugian negara sebesar Rp200 juta, bahkan lebih dari pengelolaan DD dab ADD Sukosewu tahun 2016/2017. Kerugian tersebut akibat beberapa hal diantaranya hasil audit inspektorat yang menyebutkan laporan pertanggungjawaban untuk proyek pembangunan di desa tidak sesuai peruntukan serta dugaan mark up.
“Kita terus mendalami dugaan kasus korupsi DD dan ADD ini,” tegasnya.Â
Akibat kasus DD dan ADD ini, pelaku diancam pasal 6 ayat 1 tindak pidana korupsi (Tipikor) atau penyalahgunaan wewenangnya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rien)