Ali Taufiq: Jika RUU Disahkan Pemerintah Wajib Alokasikan Anggaran

Ali Taufiq caleg

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Sejak diinisiasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekitar pertengahan 2016,  Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) atau yang dikenal dengan RUU Pesantren termasuk salah satu undang-undang yang menjadi perhatian utama PKB. 

Pesantren yang didalamnya terdapat madrasah diniyah adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan ketrampilan peserta didik atau santri menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin).

Data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, untuk lembaga Madrasah Diniyah tingkat dasar 891 lembaga, dan tingkat menengah 224 lembaga.

Sementara, jumlah guru ditingkat dasar sebanyak 993 orang, tingkat menengah 245 orang, dan santri sebanyak 40.110 anak.

“Jika RUU ini disahkan, maka Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk Pesantren,” ujar Direktur Nusantara Mengaji, Ali Taufiq, kepada Suarabanyuurip.com di salah satu hotel ternama di Bojonegoro, Sabtu (17/11/2018) kemarin.

Selama ini, Pesantren hanya dianggap sebagai pendidikan nonformal saja, karena secara sistem pendidikan nasional memang Pesantren belum diakui.

Baca Juga :   Baliho Paslon Lindra-Joko Sebabkan Kecelakaan dengan 3 Korban 

“Perjuangan santri kita di Indonesia sudah luar biasa, dari sebelumnya ijazah pesantren yang tidak diakui kini menjadi diakui,” ujar pria asli Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Bojonegoro ini.

Calon legisltif DPR-RI Dapil IX Bojonegoro – Tuban dari Partai PKB ini, mendorong agar pembangunan infrastuktur maupun gaji guru bisa meningkat. Karena, selama ini 20 persen APBN untuk pendidikan masih minim diterima kalangan pesantren.

Selama ini, guru yang mengajar di Madrasah Diniyah te mendapatkan gaji selama 7 bulan saja dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan sharing Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Namun, anggaran tersebut dinamakan BPPDGS atau Bantuan Program Pendidikan dan Guru Swasta  yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Bojonegoro.

“Ini yang perlu kita dorong supaya kesejahteraan pesantren bisa meningkat,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *