SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Â Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bersama sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) terus mendalami dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Prayoga Nugroho, anak Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho.
Prayoga Nugroho, diduga telah melakukan pelanggaran kampanye sebagai caleg (Calon Legislatif) DPRD setempat dari Partai Nasdem.
Selain anak Bupati Blora, kasus pelanggaran kampanye ini ini juga menyeret caleg lain dari partai yang sama yakni Mulyadi. Serta pengelola media online lokal Blora.
Sebelumnya, ketiganya telah dipanggil oleh Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran kampanye. Yaitu, melakukan kampanye di media dalam jaringan di luar waktu yang telah ditetapkan.
Komisioner Bawaslu Blora Sugi Rusyono mengatakan jenis pelanggaran ketiga orang tersebut termasuk pidana pemilu. Sehingga pembahasannya dilakukan di tingkat Sentra Gakkumdu, yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan pada 23 November 2018 mendatang.Â
“Setelah dibahas pada tingkat Gakkumdu inilah maka akan bisa di hasilkan kesimpulan akhir terhadap kasus tersebut,” kata Sugi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Pengakan Hukum Terpadu, pada Bab II Pasal 2 disebutkan, penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu.
Sementara, Sekretaris DPC Partai Nasdem Blora, Joko Supratno menghimbau publik untuk tidak tergesa-gesa berasumsi terkait kasus yang menjerat dua kader partainya. Dirinya mengajak semua pihak untuk bersama memantau kinerja Gakkumdu dalam menangani kasus ini.
“Kalau sudah berjalan proses oleh Gakkumdu, ya monggo kita lihat hasilnya,” kata dia.(ams)
Caption:Â