SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, bahwa sampai sekarang belum ada partisipasi masyarakat baik melalui organisasi masyarakat (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) yang mendaftarkan diri dalam pemantauan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Komisioner Bawaslu Bagian Penindakan, Dian Widodo mengungkapkan, dari laporan yang diterima sekarang ini secara nasional ada 17 lembaga yang sudah mendaftarkan diri dalam pemantauan Pemilu di Bawaslu Pusat.
“Dari Bawaslu pusat, secara nasional pemantau Pemilu yang sudah mendaftarkan diri ada 17 lembaga,” kata Dian Widodo, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (22/11/2018).
Minimnya partisipasi masyarakat itulah yang membuat Bawaslu menggelar sosialisasi tentang Pemantauan Pemilu sesuai Undang-undang No 7 tahun 2017 di salah satu Hotel Berbintang di Jalan Veteran, Rabu (21/11/2018) kemarin.
Sosialisasi dihadiri oleh Lembaga Pemantau Pemilu, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bojonegoro.
Mantan aktivis ini mengatakan, didalam aturan tersebut telah diatur tentang bagaimana partisipasi masyarakat didalam pelaksanaan Pemilu. Kalau dulu pendaftaran pemantauan Pemilu mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekarang ini ada di Bawaslu.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap, 17 lembaga yang telah mendaftarkan diri di pusat, bisa mendorong agar cabang-cabangnya ikut mendaftar atau melaporkan identitas lembaga untuk menjadi pemantau Pemilu ditingkat Kabupaten.
“Kami berharap, dengan sosialisasi ini, baik ormas maupun LSM bisa ikut serta dalam pemantauan Pemilu,” tandasnya.(rien)