Gaji Pekerja Migas di Atas UMK Bojonegoro

upacara kemerdekaan di Blok Cepu

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro - Gaji pekerja migas di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, lebih dari Rp2 juta per bulan. Jumlah tersebut di atas UMK (upah minimum kabupaten) Bojonegoro 2019 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp 1.858.613,77.

“Rata-rata gajinya Rp2 juta lebih,” kata Kepala Seksi Hubungan Industri (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam WS kepada suarabanyuurip.com, Kamis (22/11/2018).  

Gaji pekerja migas ini beda dengan gaji perusahaan di sektor non migas. Seklipun merupakan daerah penghasil migas, namun tidak berpengaruh pada UMK yang ditetapkan pemerintah.  

“Tidak ada pengaruhnya,” tegasnya.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019, UMK Bojonegoro 2019 ditetapkan sebesar Rp 1.858.613,77.

“Keputusan penetapan UMK tersebut berlaku pada 1 Januari 2019,” pungkasnya. 

UMK Bojonegoro ini masih rendah dibanding kabupaten tetangga seperti Kabupaten Tuban dan Lamongan. UMK Tuban tahun 2019 ditetapkan Rp 2.333.641,65 dan Kabupaten Lamongan sebesar Rp 2.233.641,65.(rien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *