SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, bakal merevisi pendapatan dari PBB P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan tahun 2019 sebagai upaya peningkatan pendapatan.
“Iya, kami akan melakukan revisi agar pendapatan dari pajak meningkat,” kata Pj Sekretaris Daerah, Yayan Rohman, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (22/11/2018).
Menurutnya, sekarang ini banyak status tanah yang sudah berubah karena terdapat bangunan baik perumahan maupun pertokoan. Sehingga, harus ada perubahan status dari tanah saja menjadi tanah dan bangunan.
“Kalau dulu, bayar pajaknya hanya tanah, kedepan harus tanah dan bangunan,” tegasnya.
Dari target pendapatan tahun 2018 sebesar Rp2,4 miliar akan meningkat sebesar Rp6 miliar di tahun 2019. Hal ini tentu saja tidak akan membebankan rakyat kecil karena peningkatan PBB P2 dijamin tepat sasaran.
“Peningkatan ini bukan untuk rakyat kecil, tapi potensi-potensi pajak yang selama ini belum dioptimalkan,” ujar mantan Kabag Hukum Sekkab Bojonegoro.
Menurut pria ramah ini, Pemkab Bojonegoro harus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) selain Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) serta Dana Alokasi Umum atau DAU.(rien)