Anak Bupati Blora Lolos Jeratan Pidana Pelanggaran Kampanye

Anak Bupati Blora Lolos Jeratan Pidana Pelanggaran Kampanye

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Prayoga Nugroho, calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah, dari Partai Nasdem lolos dari ancaman pidana pelanggaran kampanye. Prayoga Nugroho merupakan anak Bupati Blora Joko Nugroho.

Prayoga Nugroho dipastikan lolos dari jeratan hukum setelah dilakukan pembahasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumudu), pada Jumat (23/11/2018) siang.

Ketua Bawaslu Blora Lulus Maryonan mengatakan pembahasan pelanggaran kampanye anak Bupati Blora sempat terjadi argumentasi. Pembahasan berlangsung selama dua jam antara tiga institusi yakni Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Blora. 

“Dari hasil kajian, kami berpendapat bahwa itu sudah memenuhi unsur pidana kampanye,” kata Lulus kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (24/11/2018) sore saat berada di Cepu.

Namun demikian, hasil keputusan dari pembahasan Gakkumudu berbeda. Tidak memenuhi unsur subyektif dan objektif serta delik formil dari temuan dugaan pelanggaran oleh calon legislatif tersebut.

Artinya, lanjut Lulus, sapaan akrabnya, tidak diyakini bahwa caleg itu melakukan pemesanan iklan. Juga tidak ditemukan bukti bayar, dan pihak media juga mengaku tidak ada pesanan iklan.

Baca Juga :   Tunjangan Perumahan DPRD Bojonegoro Digodok di Kemendagri, Fitra: Tidak Tepat Jika Diberikan Sekarang

 “Semua materi iklan diambil sendiri dari media sosial dan sumber lain,” kata Lulus.

Oleh sebab itu Gakkumdu Blora memutuskan terhadap temuan dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,” ujarnya.

Sentra Gakkumdu Blora hanya memberikan rekomendasi kepada Bawaslu untuk memberikan peringatan kepada celeg. Serta kepada media yang memuat iklan untuk diberikan teguran. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran kampanye ini selain menyeret anak Bupati Blora, juga caleg lain beranama, Mulyadi dari partai sama. Serta pengelola media online lokal Blora. 

Sebelum ada keputusan dari sentra Gakkumdu, ketiganya telah dipanggil oleh Bawaslu Blora. Mereka diduga melakukan pelanggaran kampanye di media dalam jaringan di luar waktu yang telah ditetapkan.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *