Bawaslu Blora Tertibkan Ratusan APK

Bawaslu Tertiban Ratusan APK

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora –  Sedikitnya 803 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ratusan APK itu ditertibkan dari masing-masing kecamatan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).

Penertiban APK dan bahan kampanye ini telah melanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33/2018, Peraturan Bawaslu No 28/2018 dan Surat Keputusan (SK) Bupati No 253/543/2018 dan SK KPU.

Ketua Bawaslukab Blora,  Lulus Mariyonan, menjelaskan APK dan bahan kampanye yang paling banyak diamankan berupa poster dan stiker yang ditempel di lokasi terlarang. Seperti menempel dan dipaku di pohon, tempat ibadah, pendidikan, fasilitas umum, dekat dengan trafig light. 

“Yang paling banyak poster karena dipaku di pohon,  pamflet, stiker, spanduk dan bendera,” ucapnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (6/11/2018).

Sesuai SK Bupati Nomor 253/543/2018 tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi yang Dilarang untuk pemasangan APK Pemilu 2019 ada 13 titik lokasi yang dilarang. Lokasi tersebut sama dengan SK KPU Nomor 44/HK.03.1-kpt/3316/KPU-Kab/IX/2018. 

Baca Juga :   Pengisian Dirut BBS Simpang Siur, DPRD : Kita Akan Panggil Pemkab

Pengawasan APK difokuskan dengan jumlah, ukuran dan larangan pemasangan. Untuk jumlah dan ukuran sudah diatur dalam PKPU tentang kampanye. Baliho dan spanduk nantinya difasilitasi oleh KPU, dan Parpol bisa menambah sendiri, lima baliho disetiap desa/kelurahan dan spanduk 10 buah untuk setiap parpol. 

“Untuk baliho dan spanduk yang dipasang dan tidak melanggar masih dibiarkan, namun dihitung penambahan, karena hingga saat ini APK yang difasilitasi KPU belum dicetak,” beber Lulus, sapaan akrabnya.

Khusus baliho dan spanduk tambahan adalah untuk Parpol, sehingga jika ada caleg yang memasang maka akan dihitung dari parpol yang bersangkutan.  

“Parpol dan caleg dalam memasang APK dan menyebarkan bahan kampanye harus taat aturan. Jika tidak, tentu Bawaslu dan jajaran akan melakukan penertiban,” tandasnya. 

Sebelum ditertibkan Pengawas Pemilu bersama Satpol PP, masing-masing parpol dan caleg ada yang sudah menertibkan APK sendiri. Karena sebelumnya memang sudah diberikan surat himbauan agar Parpol bisa menertibkan sendiri.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Bawaslu Tegaskan Tak Ada Temuan Intervensi Bupati Anna ke Kades

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *