Ingatkan KKKS Migas Transparan Soal Cost Recovery

DPRD Bojonegoro Segera Inventarisir CSR Migas

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro-DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan kepada kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS Migas yang beroperasi di Bumi Angling Dharma-sebutan lain Bojonegoro- agar transparan (terbuka) memberikan data cost recovery. 

Tujuannya agar tidak terjadi lagi lebih salur dana bagi hasil (DBH) seperti di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, akibat membengkaknya cost recovery.

“Transparansi itu perlu, agar Pemkab bisa menghitung estimasi dana bagi hasil migas yang akan diterima,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, kepada uarabanyuurip.com, Senin (26/11/2018). 

Pengalaman selama ini, Pemkab maupun DPRD Bojonegoro tidak pernah mengetahui persis besaran cost recovery dari kegiatan masing-masing KKKS. Baik itu ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu; Pertamina EP Cepu, operator Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB); maupun Operator Blok Tuban yang sekarang dikendalikan Pertamina EP Aset 4.

“Kami dapat data cost recovery itu sudah langsung terakumulasi di DBH Migas,” ujar anggota Badan Anggaran (Banggar) ini. 

Dengan tranparansi dari masing-masing KKKS selain bisa mengestimasikan perhitungan DBH Migas, pihaknya juga dapat mengawasi semua kegiatan yang di cost recovery-kan.  

Baca Juga :   Januari Petani Blok Cepu Terima Ganti Rugi

“Apalagi sekarang ini kegiatan di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru juga sudah mulai,” tegasnya.

Vice Presiden ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto, menyatakan telah melaporkan segala penganggaran di Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, termasuk cost recovey atau biaya operasi yang dikeluarkan dan diklaimkan kepada negara. 

“Selain harus ada persetujuan dari SKK Migas, pelaksanaannya terus dimonitor,” ucap Erwin saat ditemui di Bojonegoro beberapa waktu lalu. 

Selama ini pihaknya telah melaporkan secara umum semua penganggaran kepada Pemkab Bojonegoro. Namun, ketika ditanya berapa jumlah cost recovery yang dikeluarkan EMCL tahun 2018 ini, Erwin mengaku tidak tahu persis. 

“Tapi yang jelas, jumlah cost recovery tidak akan melebihi yang disetujui SKK Migas,” tegasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perimbangan dan Pendapatan lain-lain Badan Pendapatan Daerah Bojonegoro, Anang Prasetya Adi, menyatakan belum mendapatkan data cost recovery dari masing-masing KKKS Migas.

“Kami berkirim untuk kedua kali, kali ini ke SKK Migas untuk meminta data cost recovey K3S meski tahu itu sangat sulit,” tandasnya.

Baca Juga :   Tuntaskan Isu Lahan dan Perizinan Kilang Tuban

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *