SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Selama hampir 4 jam lebih mulai pukul 08.00 Wib hingga 12.30 Wib, sebanyak 10 orang dari kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penggeledahan di seluruh ruangan kantor Inspektorat Bojonegoro di Jalan Mas Tumapel pada Selasa (27/11/2018).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Agus Budiarto, mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan hasil penyidikan kasus adanya dugaan biaya internal audit tahun 2014 sampai 2017 yang diduga merugikan Negara.
“Untuk kerugian Negara, belum bisa kami sebutkan. Nanti saja ya,” janjinya.
Nampak dari jendela kantor, petugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro segel satu ruangan kantor Inspektorat yang terletak didepan pintu belakang, dan mengamankan beberapa dokumen data-data di laptop dan di Personal Computer (PC) yang ada di ruang bagian umum. Sementara ruangan yang disegel tersebut adalah ruang program dan laporan.
“Iya, kami membawa beberapa dokumen untuk kelengkapan yang diperlukan dan menyegel ruangan,” imbuh pria bertubuh besar.
Meski Kejaksaan menangani kasus ini sejak awal 2018, namun belum ada yang diamankan sebagai tersangka. Karena, masih terus dilakukan pemanggilan dan kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti.
“Belum ada yang diamankan,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat, Syamsul Hadi, belum bisa dikonfirmasi karena dalam proses pemeriksaan di ruangannya.(rien)