Pemkab Bojonegoro Siapkan Rp12 Miliar untuk Kenaikan Gaji PNS

Ibnu Soeyoeti

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp12 miliar.

“Namun, kami masih menunggu  petunjuk teknis kenaikan gaji PNS tersebut dari pemerintah pusat,” kata Kepala BPKAD Bojonegoro, Ibnu Soeyuti.

Kenaikan gaji PNS tersebut besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok sesuai Undang-Undang (UU) terkait kenaikan gaji PNS yang mencakup di dalamnya gaji 13 dan gaji Pensiunan.

“Di Bojonegoro, total ada 9 ribu lebih PNS yang akan mendapat kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.(rien)

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

Baca Juga :   Dorong Perusahaan Tambang Bangun Smelter

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *