SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp12 miliar.
“Namun, kami masih menunggu petunjuk teknis kenaikan gaji PNS tersebut dari pemerintah pusat,” kata Kepala BPKAD Bojonegoro, Ibnu Soeyuti.
Kenaikan gaji PNS tersebut besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok sesuai Undang-Undang (UU) terkait kenaikan gaji PNS yang mencakup di dalamnya gaji 13 dan gaji Pensiunan.
“Di Bojonegoro, total ada 9 ribu lebih PNS yang akan mendapat kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut,†tegasnya.
Sementara itu, Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.(rien)
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100