Tanyakan PI Blok Tuban, Bojonegoro Surati Kementerian ESDM

tanyakan PI Blok Tuban Bojonegoro Surati Kementerian ESDM

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Muawanah menyatakan telah mengirimkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera mendapatkan Participating Interest (PI) Blok Tuban. 

“Baru saja suratnya kita kirim,” kata Bupati Anna saat rapat Badan Anggaran di ruang Paripurna DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu. 

Pemkab Bojonegoro dalam waktu dekat akan menentukan pilihan untuk menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang siap mengelola PI Blok Tuban. Apakah menggunakan BUMD yang sudah ada atau membentuk baru.

“Kita tunggu dulu balasan surat dari Kementerian ESDM,” ucapnya.

Dihrapkan keterlibatan Bojonegoro di PI Blok Tuban nantinya bisa menyumbang pendapatan daerah, selain Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.

“Harapan kita seperti itu,” tegas mantan anggota DPR RI 3 periode ini. 

Sementara hasil kunjungan Komisi B DPRD Bojonegoro di Kementerian ESDM, belum ada penunjukan wilayah yang akan mendapatkan PI Blok Tuban. Sekalipun salah satu syaratnya daerah yang menjadi sumber reservoir atau memproduksi minyak dan gas bumi. 

Baca Juga :   Oktober, Produksi Blok Cepu Meningkat

“Saya yakin, Bojonegoro mendapat bagian terbanyak dari PI Blok Tuban karena sebagai penghasil migas dari Lapangan Sukowati,” pungkas Sekretaris Komisi B, Lasuri.(rien)

Berikut syarat BUMD agar bisa mengelola PI 10% sesuai Peraturan Menteri  ESDM Nomor 37/2016 :

  1. Bentuk BUMD dapat berupa perusahana daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah  atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah  dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.
  2. Statusnya disahkan melalui peraturan daerah.
  3. Tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.

Penawaran PI 10% kepada BUMD dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Untuk lapangan yang berada di daratan dalam 1 provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan 4 mil laut, penawaran PI 10% diberikan kepada 1 BUMD yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.
  2. Untuk lapangan yang berada di perairan lepas pantai dengan jarak di atas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut diukur  dari garis pantai ke arah laut lepas, penawaran PI 10% diberikan kepada BUMD yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh gubernur.
  3. Untuk lapangan yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai nyang berada di wilayah administrasi lebih dari 1 provinsi, pelaksanaan penawaran PI 10% dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. Didasarkan pada kesepakatan antara gubernur bersangkutan yang dikoordinasikan oleh gubernur yang wilayahnya melingkupi sebagian besar lapangan yang akan dikembangkan
  2. Dalam hal kesepakatan antar gubernur tidak dapat dicapai dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal permintaan penunjukan BUMD, Menteri ESDM menetapkan besaran participating interest yang akan ditawarkan kepada masing-masing provinsi.
Baca Juga :   Harga BBM Turun Harga Sembako Tetap



»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *