Aktivis Tuban Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan

Aktivis Tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban - Enam belas Hari Anti kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) dikampanyekan oleh seluruh masyarakat internasional setiap tanggal 25 November-10 Desember. Banyaknya kekerasan seksual terjadi dalam lingkup yang lebih luas, aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Jawa Timur, bersama dengan jaringan seperjuangan.

Yaitu, LPA Tuban, Forum Anak Ronggolawe Tuban (FART), PMII, HMI, GMNI dan Rumah Perempuan Mandiri mendesak kepada DPR RI segera melakukannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Kami peringati 16 HAKTP bertepatan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Sunan Kalijaga Tuban sejak pukul 06.00 WIB,” ujar Koordinator Aksi, Warti, di depan SMPN 3 Tuban, Minggu (2/12/2018).

Aktivis kelahiran Kabupaten Rembang ini, menjelaskan, aksi ini merupakan bentuk kepedulian aktivis di Tuban Bumi Wali terhadap kaum perempuan. Pengunjung CFD merespon positif kegiatan ini, dengan banyaknya tanda tangan di banner yang disediakan pihak penyelenggara.

Isu yang diangkat dalam kampanye ini adalah mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual, karena sejak tahun 2015 masyarakat Indonesia  terutama pejuang dan pegiat perempuan memperjuangkan RUU penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap wanita. Saat ini sudah waktunya Indonesia mewujudkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

“Semoga cepat disahkan menjadi Undang-Undang,” harap aktivis perempuan berkulit sawo matang ini.

Adapun rangkaian peringatan 16 HAKTP dimulai dari Hari Internasional Untuk Penghapusan Kekersan Terhadap Perempuan (25 November), Hari AIDS Sedunia (1 Desember), Hari Penghapusan Perbudakan Internasional (2 Desember), Hari Penyandang Disabilitas (3 desember), Hari Internasional Sukarelawan (5 desember), Hari Tidak Ada Toleransi Bagi kekerasan Terhadap Perempuan (6 desember) dan Hari HAM (10 Desember).

Baca Juga :   Emak-emak Bojonegoro Gulirkan Arisan dan Sedekah Sampah

Tahun 1981, digelar Kongres Perempuan Amerika Latin mereka mendeklarasikan bahwa pada 25 November sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Kemudian pada tahun 1999 PBB menetapkan tanggal tersebut sebagai “The International Day for the Elimination of Violence Against Women”.

Setiap tahunnya, mulai 25 November sampai 10 Desember, dilakukanya kampanye internasional yang dikenal dengan sebutan “16 Days of Activism Against Gender-Based Violence” atau 16 HAKTP yaitu 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai bentuk upaya meneriakkan dan mengkampanyekan bentuk-bentuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan di alam semesta ini.

Data dari komnas perempuan yang sebagai leading sector dan jantung perlindungan perempuan Indonesia memiliki 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017, yang terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra pengadalayanan, tersebar di 34 Provinsi.

Komnas Perempuan mengirimkan 751 lembar formulir kepada lembaga mitra pengadalayanan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 32%, yaitu 237 formulir. Sedangkan data spesifik dari NGO Koalisi Perempuan Ronggolawe yang didampingi baik selesai di pengadilan maupun tidak antara lain; Pencabulan 39 kasus, PKS 29 kasus, KTP 45 kasus, KTI 67 kasus dan KTA 76 kasus totalnya 256 kasus pada tahun 2017-2018.

Baca Juga :   Cabai Kriting di Jatirogo Naik Rp5 ribu, di Tuban Turun Rp4 ribu

Banyaknya kasus kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia menjadikan semangat gerakan aktivis perempuan dan aktivis yang paham gender untuk mendorong pemerintah agar tidak abai terhadap pencegahan, penanganan dan pemberian HAK pada perempuan dan korban perempuan.

Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya mengatur kekerasan seksual dalam ruang lingkup khusus seperti rumah tangga, usia anak, konteks migrasi dan pelanggaran HAM.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tuban, Nur Jannah, menambahkan, kegiatan khusus mendukung peringatan 16 HAKTP tahun ini, Pemkab menggelar sosialisasi melalui pemasangan banner tentang HAKTP di delapan titik dan Paralegal tersebar di 20 kecamatan. Pemkab Tuban melalui P2TP2A juga memberi layanan litigasi dan non litigasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Ada pelatihan tenaga P2TP2A juga ada pengembangan jejaring melalui paralegal,” sambungnya.

Delapan titik spanduk peringatan 16 HAKTP menyebar di perempatan Polres Tuban, perempatan pegadaian, bundaran SMAN 1 Tuban, perempatan Sumur Srumbung, perempatan Patung Letda Soecipto, Rumah Sakit Muhammadiyah, depan SMPN 4 Tuban, dan pertigaan Manunggal Selatan. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *