SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, nilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lalai terkait kegiatan penanaman pohon oleh operator Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi Produksi Cepu (PEPC) yang dilakukan di Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Jumat (30/11/2018) lalu.
“Sebelum melakukan penanaman pohon sudah kami ingatkan untuk membentuk Forum Group Discustion terlebih dahulu,” kata Ketua Komisi D, M. Fauzan, kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (2/12/2018).
Menurut Fauzan, penanaman pohon yang dilakukan PEPC harus dibahas melalui FGD oleh DLH sebagai leading sektor program penghijauan di Bojonegoro. Termasuk, bagi semua perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) lainnya baik itu ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) maupun Pertamina EP Asset 4.
“Kalau seperti kegiatan penanaman pohon PEPC kemarin, menurut saya masih harus dievaluasi lagi. Baik jenis tanaman, usia tanaman, maupun lokasi yang akan ditanami,” tegas pria humanis ini.
Dengan jenis pepohonan seperti Trembesi, seharusnya tinggi pohon lebih dari 2 meter dan batang serta daun sudah nampak rimbun. Mengingat pertumbuhan pohon Trembesi yang sangat cepat. Selain itu, juga harus jelas perawatan dan tanggung jawab perusahaan seperti apa untuk menjamin pohon-pohon tersebut tumbuh dan berkembang.
“Coba, liat penghijauan yang dilakukan DPU Provinsi di jalan raya itu tingginya seberapa. Kita harus benar-benar konsen dalam hal penghijauan ini, jangan sembarangan asal tanam,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Bojonegoro, Nurul Azizah, mengaku, belum mengetahui adanya rekomendasi Komisi D terkait pembentukan FGD penghijuan oleh perusahaan Migas di Bojonegoro.
“Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.(rien)