SuaraBanyuurip.com - Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat anugerah kepatuhan tinggi kategori Pemerintah Kabupaten Zona Hijau 2018 dari Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI. Penghargaan ini diberikan karena Pemkab Bojonegoro dianggap mampu dan sudah memenuhi kriteria dasar standart pelayanan publik sesuai Undang-Undang25/2009 tentang Pelayanan Publik.Â
“Dari seluruh penilaian Bojonegoro mendapat nilai 88.20,” kata Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto melalui siaran resmi yang dikirim Bagian Humas dan Protokoler kepada suarabanyuurip.com, Selasa (11/12/2018).Â
Wawan, sapaan akrab Wakil Bupati Bojonegoro, mengucapkan terimakasih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro yang sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik.
“Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas politisi senior PDI-Perjuangan itu.
Beberapa OPD yang dinilai standart pelayanan publiknya oleh Obudsman RI meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PTSP, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan lainnya.Â
Penyerahan predikat survei kepatuhan bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik, dilberikan anggota Ombudsman RI, Dendi Ramadhina di studio utama TVRI Jakarta, Senin (10/12/2018) malam.
Dendi menjelaskan survei kepatuhan terhadap UU 25/2009 ini merupakan acuan utama bagi penyedia layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya mal administrasi.Â
“Survei kita lakukan terhadap 9 kementerian, 4 lembaga, 49 kota, dan 199 kabupaten,” ucapnya. Â
Ditambahkan, kriteria dasar pelayanan meliputi ruang tunggu yang nyaman dan layak, fasilitas khusus untuk difable, ruang laktasi, ruang pengaduan, dan indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan serta adanya standart operasional prosedur yang dipatuhi. (rilis humas)