SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora, Jawa Tengah, menangani kasus dugaan penyalahgunaan aplikasi Blora Kuncara. Aplikasi itu diduga dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2019.
Laporan itu dilayangkan oleh Moch Mustofa Warga Blora, pada (21/11/2018) lalu. Dalam laporan 001/LP/PL/Kab/14.10/XI/2018, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Blora menjadi pihak terlapor.
Setelah meregistrasi laporan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu lBlora bersama Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Blora yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama pada Tanggal 23 November 2018.
Untuk melengkapi bukti-bukti dan keterangan-keterangan terkait, Bawaslu Blora telah meminta keterangan/klarifikasi pihak pelapor Moch. Mustofa Khairuddin, beserta saksi. Terlapor Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Blora, beserta saksi dimintai keterangan mulai dari tanggal (28/11 – 7/12/2018).
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Blora menyimpulkan bahwa Aplikasi Blora Kuncara dikelola oleh Dinkominfo setempat.Sedangkan Bagian Humas dan Protokol mengelola Center Point. Serta tidak ada unsur pelanggaran pidana, karena bukan merupakan Pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Sekalipun demikian, Bawaslu menganggap jika Dinkominfo dianggap lalai dalam pengoperasian Aplikasi Blora Kuncara, dan tidak memiliki filter yang ketat dalam menyaring konten milik Pemerintah.
Pendapat sama disampaikan oleh Gakkumdu, jika tidak ditemukan niat (jahat) kesengajaan melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara. Sehingga tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
“Dinas Kominfo juga tidak ada unsur kesengajaan,†kata Sugi Rusyono Komisioner Bawaslu Blora, dalam keterengan tertulisnya Rabu (12/12/2018).
Atas Laporan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran administratif. Maka diberikan rekomendasi Kepada Bupati Blora agar melakukan pembinaan terhadap Dinkominfo Blora.
Dijelaskan, hasil kajian Gakkumudu memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinkominfo. Diantaranya menghentikan konten dan kontrol setiap kata, kalimat dan gambar yang berkaitan dengan kampanye peserta pemilu di Aplikasi Blora Kuncara.Â
Kemudian, Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora membuat dan menetapkan Standart Operasinal Prosedur (SOP) secara detail dan tegas terhadap kegiatan Aplikasi Blora Kuncara.
Selanjutnya, harus ada kontrol secara ketat mekanisme dan prosedur penayangan konten di Aplikasi Blora Kuncara.
“Serta memberikan sanksi tegas kepada petugas teknis dan operator Aplikasi Blora Kuncara yang terbukti secara sah telah memasukkan konten kampanye di Aplikasi Blora Kuncara,†pungkasnya.(ams)