DPMPD : Dana Desa Mampu Biayai Pengaspalan Poros Desa

Dana Desa Mampu Biayai Pengaspalan Poros Desa

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Besaran dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) yang diterima desa-desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dipastikan mampu membiayai pengaspalan jalan poros desa. 

Rata-rata desa memperoleh dana desa sebesar Rp600 juta hingga Rp1 miliar lebih. Sedangkan untuk alokasi dana desa rata-rata desa mendapat Rp500 juta hingg Rp900 juta lebih.

“Kami rasa itu mampu untuk membiayai pengaspalan jalan poros desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemereintah Desa (DPMD) Bojonegoro, M.Chosim dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Bina Usaha dan Aset Desa, Haris Efendi di kantornya, Rabu (12/12/2018).

Besaran dana desa yang diterima desa jumlahnya bervariatif. Untuk kategori desa sangat tertinggal memperoleh Rp900 juta sampai Rp1 miliar, desa tertinggal mendapat Rp800 juta sampai Rp900 juta, dan desa maju memperoleh Rp600 juta sampai Rp700 juta lebih. 

“Dana desa ini memang diperuntukkan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan.Jadi diperbolehkan untuk pengaspalan poros desa,” tegas Haris, sapaan akrabnya.

Sedang untuk alokasi dana desa diperuntukan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa. Sementara sisanya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Baca Juga :   Harga Garam di Koperasi Palang Rp1.100/Kg

Dengan ketentuan, ADD sebesar Rp500 juta sampai Rp700 juta, 60% untuk siltap. Rp700 hingga Rp 900 sebanyak 40% untuk siltap, dan Rp900 juta ke atas, untuk siltap sebesar 30%.

“Kalau seratus sampai dua ratus meter jalan poros desa diaspal dengan dana ini saya kira masih ngatasi. Jika semua poros desa perlu dilakukan secara bertahap,” tutur Haris.

Diakui, jika selama ini dana desa maupun alokasi dana desa digunakan untuk pembangunan pavingisasi jalan desa sesuai kebijakan bupati terdahulu.

“Jika memang nantinya itu akan diaspal, lebih baik harus dipetakan lebih dulu. Sehingga bisa diketahui mana poros desa yang perlu ditingkatkan, dan mana yang harus ditingkatkan pemeliharaannya,” sarannya. 

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Muawanah telah menginstruksikan kepada semua pemerintah desa di wilayahnya agar mengganti pavingisasi jalan poros desa dengan aspal. Pengaspalan jalan poros desa ini bisa menggunakan alokasi dana desa atau bantuan keuangan dari Pemkab Bojonegoro. 

Menanggapi hal itu, M. Choirul Huda, Kepala Desa Sedahkidul, Kecamatan Purwosari, mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan bupati merupakan upaya sinkronisasi semangat pemkab dan pemdes untuk pembangunan jalan desa lebih efektif diaspal, mengingat biaya perawatan paving mahal. 

Baca Juga :   Peduli Wabah Covid-19, PKB Bagikan Masker dan Penyemprotan Disinfektan

“Kami menyambut baik apa yang menjadi kebijakan bupati untuk pemdes. Kami berharap biaya aspal jalan desa nantinya bisa sharing dengan pemkab melalui kebijakan program bantuan keuangan desa ataupun dana insentif desa,” ujar Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Purwosari ini.

Ditambahkan jalan poros desa Sedahkidul yang belum beraving atau beraspal sepanjang 2 kilo meter. Sedangkan yang sudah berpaving dan perlu perbaikan dengan aspal sepanjang 5 Km. Dari sepanjang itu, 2,5 kondisinya rusak.

“Total yang butuh pengaspalan ada 4,5 kilo meter,” pungkas Huda. (suko)
















»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *