SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, sampai sekarang masih menunggu jawaban dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah menindaklanjuti hasil rekomendasi untuk mengkaji ulang perjanjian antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER) sebagai penyandang dana penyertaan modal atau Participating Interest (PI) Blok Cepu.
Perjanjian yang dimaksud adalah perolehan keuntungan Bojonegoro yakni 25 persen untuk ADS, dan PT SER sebesar 75 persen.
Rekomendasi BPK RI yang dikeluarkan pada 2003 tersebut, menyebutkan jika Bupati Bojonegoro agar melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. ADS dengan menambah jumlah penyetoran penyertaan modal.
“Jadi, hasil dari rekomendasi itu sudah dikirimkan lagi kepada BPK, termasuk KPK juga,” kata Pj Sekda Yayan Rohman, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (13/12/2018).
Hanya saja, sampai sekarang belum ada balasan lagi dari BPK. Oleh sebab itu, Yayan menegaskan, tidak ada yang perlu dipertanggungjawabkan dalam mengelola PI Blok Cepu karena Bojonegoro belum mendapatkan apapun sekarang ini.
“Rapat Usaha Pemegang Saham PT ADS sudah dilaksanakan, termasuk jabatan sementara yang diberikan kepada Asisten II Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Setyo Yuliono,” tandasnya.
Saat ini, Pemkab Bojonegoro tengah menunggu penunjukan direktur definitif PT ADS dengan melalui mekanisme yang ada seperti fit and proper test sehingga mendapatkan pemimpin yang kompeten.(rien)