SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Polemik pembatalan dana hibah pada sebagian lembaga pendidikan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus bergulir.
Kali ini, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, menyatakan, selama ini yang mengajukan dana hibah adalah Kepala Sekolah. Padahal seharusnya yang mengajukan adalah Yayasan.Â
“Jadi, ketentuannya itu yang mengajukan bukan kepala sekolah, melainkan Yayasan,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (13/12/2018).
Sekarang ini, pihaknya sedang meminta legal opini ke Kejaksaan Negeri apakah bisa diajukan ulang atau tidak. Hal ini, supaya menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.
“Jadi, apakah bisa cair atau tidaknya itu menunggu hasil dari legal opinion karena pengajuan hibah bukan Yayasan,” tandasnya.
Menurutnya, sebagian lembaga pendidikan yang sudah mendapatkan dana hibah dari Pemkab Bojonegoro yang sudah sesuai aturan yakni, pengajuannya dari yayasan.
Di singgung berapa lama hasil legal opinion ini didapatkan, mantan Kepala Bagian Umum ini mengaku tidak tahu. Meskipun harus lewat tahun dan menjadi silpa, akan lebih baik daripada salah dimata hukum.(rien)