Stop Beri Uang Jukir Jika Sudah Parkir Berlangganan

Stop Beri Uang Jukir Jika Sudah Parkir Berlangganan

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Jawa Timur, Mudji Slamet, meminta kepada masyarakat di Bumi Wali yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan, melalui pembayaran pajak tahunan di Kantor Bersama Sistem Atministrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), tidak lagi membayar kepada petugas parkir atau juru parkir (Jukir) yang bertugas di tepi jalan jalan umum.

“Kalau sudah melakukan pembayaran berlangganan tidak perlu bayar lagi,” ujar Mudji Slamet kepada suarabanyuurip.com, Minggu (16/12/2018).

Petugas parkir yang bertugas di tepi jalan, juga sudah memerima honor dari pemerintah untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat. Mereka akan melayani dengan baik pengguna kendaraan yang kebetulan parkir di tepi jalan, tanpa harus diberikan uang parkir lagi.

Selama ini intansi yang berkantor di Jalan Teuku Umar ini, tidak hanya menghimbau kepada masyarakat yang sudah membayar retribusi membayar parkir kepada para jukir di jalan. Kendati demikian, juga terus memberi pembinaan bagi petugas.

Pembinaan itu bertujuan diantaranya, agar jukir tidak memungut biaya parkir kepada pengguna kendaraan yang sudah  berlangganan. Bahkan, bisa menolak jika diberikan uang kepada pelanggan.

Baca Juga :   Warga Drokilo Kembali Datangi Kejari Bojonegoro Tanyakan Penanganan Dugaan Korupsi

“Ini sebagai komitmen kami atas retribusi langgana yang sudah diberikan,” imbuh mantan Camat Soko.

Kepala Seksi Parkir tepi jalan umum Gatot mengatakan, saat ini ada 193 Juru parkir dilapangan. Ditambah sejumlah pengawas untuk memastikan tidak ada oknum jukir nakal, dengan masih sengaja memungut parkir di jalan kepada warga Tuban.

“Sudah ada petugas di administrasi dan yang bertugas di Samsat,” tegasnya.

Tugas mereka adalah menjaga parkir, memastikan lalulintas di wilayahnya aman dan lancar. Selain tugas itu tidak diperkenankan meminta uang parkir lagi. 

“Akan kami evaluasi berdasarkan laporan pengawas,” tegasnya.

Sejak diterapkan parkir berlangganan, pada September 2017, program tersebut telah menyumbat kebocoran retribusi parkir cukup signifikan. Juga mampu menyumbang pendapatan asli daerah yang semula tidak sampai Rp700.000.000/tahun menjadi Rp7,13 Miliar/tahun.

Pemkab Tuban sendiri menargetkan retribusi parkir berlangganan mencapai Rp8.261.000.000 di tahun 2019. Target tersebut melebihi dari proyeksi sebelumnya mencapai Rp7,8 Miliar.

Proyeksi tahun 2018 didasarkan pada peningkatan jumlah kendaraan bermotor di kabupaten dengan jumlah penduduk 1,3 juta jiwa yang naik pesat. Sementara penurunan jumlah kendaraan cenderung lebih sedikit.

Baca Juga :   Diprogram Pertanian Akan Ciptakan 450.000 Lapangan Kerja Baru

Data bidang perparkiran, jumlah kendaraan roda dua dan tiga yang berlangganan parkir per September hingga Desember 2017 mencapai 11.4438 unit, roda empat 12.384 unit, dengan total retribusi Rp2.829.920.000.

Sedangkan pada 2018 hingga akhir Oktober kendaraan roda dua dan tiga mencapai 272.930 unit. Roda empat 27.068 unit dengan total pendapatan Rp 6.626.600.000. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *