Warga Drokilo Kembali Datangi Kejari Bojonegoro Tanyakan Penanganan Dugaan Korupsi

Warga Desa Drokilo, Sujiono dan Nasir
Perwakilan warga Desa Drokilo, Sujiono dan Nasir saat berada di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sebanyak tiga orang perwakilan warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, kembali mendatangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, guna menanyakan perkembangan penanganan dugaan perkara korupsi.

‎Tiga warga tersebut ialah Hariyanto, Sujiono, dan Nasir. Kedatangan mereka ini merupakan yang kedua kalinya. Alasannya sebab mereka acap kali menjadi tempat bertanya masyarakat setempat atas perkara yang telah berjalan sejak 2023 tersebut.

‎Tiga perwakilan yang hadir merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo. Mereka mengaku datang ke kejaksaan untuk memperoleh informasi, terutama terkait belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini.

‎“Ini sudah kedua kalinya kami datang dengan tujuan yang sama, menanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi di Desa Drokilo,” kata Sujiono kepada Suarabanyuurip.com, Senin (20/4/2026).

‎Suji, sapaan akrabnya, mengungkapkan, penanganan perkara terkesan lamban. Padahal ini berdampak pada jalannya pemerintahan desa. Pada 2025, Desa Drokilo tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga seluruh kegiatan pembangunan dan aktivitas desa terhenti.

‎“Selama tahun lalu, bahkan kemungkinan tahun ini juga, tidak ada pembangunan maupun kegiatan desa karena DD dan ADD tidak cair,” ungkapnya.

‎Para warga berharap proses hukum segera menemukan titik terang agar roda pemerintahan desa kembali berjalan normal dan keresahan masyarakat dapat mereda.

‎Ia menambahkan, pada kunjungan sebelumnya di akhir 2025, pihak BPD telah berkoordinasi dengan Inspektorat Bojonegoro. Saat itu, Inspektorat menyampaikan adanya potensi kerugian negara yang kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

‎“Inspektorat sudah menyampaikan adanya kerugian negara dan menyerahkan penanganannya ke kejaksaan. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” imbuhnya.

‎Kedatangan perwakilan warga Drokilo ini telah diterima secara langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro.

‎Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menyatakan, pihaknya telah menjelaskan tahapan proses penyidikan kepada perwakilan BPD Drokilo. Namun, terkait penetapan tersangka, ia belum dapat menyampaikan kepada publik.

‎“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa segera selesai,” ujarnya.

‎Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro telah menaikkan status perkara dugaan penyimpangan APBDes Drokilo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024 itu ke tahap penyidikan. Naiknya status penanganan perkara dari sebelumnya penyelidikan ini pada Mei 2025 silam.

‎Sementara untuk dugaan korupsi tahun anggaran 2023, penanganannya dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bojonegoro.(fin)

Pos terkait