SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pelanggaran kampanye Pemilu 2019 baik legislatif maupun pemilihan presiden (Pilpres) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, relatif sedikit. Selama tiga bulan masa kampanye (23/9 – 20/12/2018), Bawaslu menangani dua kasus dugaan pelanggaran kampanye dan menertibkan 1.843 alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menjelaskan dua pelanggaran yang sudah diproses dan diselesaikanadalah iklan kampanye di luar jadwal yang termuat pada media online. Menampilkan iklan dua caleg dari Nasdem.
Kasus tersebut sudah selesai dan bukan sebagai pelanggaran pidana. Terhadap pelaku langsung diberikan teguran agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan juga konten iklan dihapus dari media daring tersebut,”
Pelanggaran kedua tentang laporan masyarakat terhadap dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Aplikasi Blora Kencana milik Dinas Komunikasi dan Informatika terdapat konten kampanye dari caleg dan parpol.
Atas kasus tersebut Bawaslu memberikan sanksi administratif. Bawaslu juga memberikan rekomendasi untuk menghentikan konten kampanye dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolan aplikasi tersebut.
“Selama 90 hari memang baru dua kasus pelangaran yang ditangani oleh Bawaslu†ujar Lulus.
Bawaslu berharap masyarakat juga berperan aktif dan tidak takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran pemilu. Karena masa kampanye Pemilu 2019 cukup panjang, hingga 13 April 2019.
“Jangan takut, jika mengetahui pelanggaran segera dilaporan kepada pengawas pemilu terdekat,” sarannya.
Bawaslu juga mengingatkan agar ASN dan kepala desa benar-benar netral dan tidak memihak atau mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg atau pasangan capres.
“Kami melihat sudah ada gejala kesana, dan beberapa ASN telah menjadi pantauan,” tegasnya.
Sedangkan seratusan APK yang ditertibkan karena melanggar aturan dan ketentuan yang ada. Seperti dipasang di dekat traffic light, berdekatan gedung pemerintah, sarana ibadah dan layanan kesehatan. Serta banyak yang di paku di pohon yang ada di turus jalan.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Blora Sugie Rusyono, menambahkan pelanggaran paling banyak dilakukan caleg. Mereka masang APK degan cara dipaku di pohon, stiker dan pamlet yang ditempel di tembok.
Termasuk baliho-baliho yang terpasang di tempat yang dilarang. Aturan pemasangan APK dan bahan kampanye Pemilu 2019 tertuang dalam SK Bupati Nomor 253/543/2018 dan S SK KPU Nomor 44/HK.03.1-kpt/3316/KPU-Kab/IX/2018. Â
“Penertiban APK sudah kita agendakan rutin setiap bulan,” pungkasnya.(ams)