Kontrak BBS Kelola Sumur Tua Habis Agustus 2019

Sumur tua kedewan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, menyebutkan, kontrak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) akan habis pada Agustus 2019 mendatang dalam pengelolaan sumur tua di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“PT BBS kontraknya habis pada Agustus 2019 mendatang,” kata Government and PR Assistant Manager, Pandji Galih Anoraga, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (21/12/2018).

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1 tahun 2008 tentang sumur tua, PT BBS harus mengajukan perpanjangan 6 bulan sebelum masa kontrak berakhir.

“Perpanjangan sumur tua bisa diajukan ref pasal 6 permen 01 tahun 2008 untuk jangka waktu paling lama 5 tahun berikutnya,” tambahnya.

Sedangkan alur perpanjangan kontraknya sama dengan yang diajukan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan yang juga akan habis masa kontraknya pada Mei 2019. Yakni, dngan menyertakan dokumen administrasi seperti rekomendasi Bupati dan persetujuan Guburnur.

“Pengajuannya sama antara KUD dan BUMD,” tandas Pandji, sapaan akrabnya.

Baca Juga :   Permintaan Kompensasi Lahan Ali Mukarom Ditanggapi

Di konfirmasi terpisah, Direktur PT BBS, Tonny Ade Irawan, menyampaikan, jika kontrak dengan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu merupakan Ad Interim pada Agustus 2019 mendatang.

“Artinya, kontrak hingga Agustus 2019 itu sementara. Sambil menunggu proses kontrak lima tahun berikutnya,” kata pria berkacamata minus ini.

Untuk diketahui, kontrak untuk memproduksikan minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Wonocolo, Ndandangilo, dan Ngrayong, Kecamatan Kedewan antara PT BBS dengan Pertamina EP telah dilakukan pada 16 Agustus 2017 silam.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *