SuaraBanyuurip.com -Â Hidayatul Khoiriyah
Tuban-Â Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban, satuan kepolisian lalu lintas, satuan polisi pamongan praja, dan Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan dalam rangka penertiban/pencopotan stiker dan branding kampanye pada 57 mobil angkutan umum, Jumat (21/12/2018).
Agenda tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil rekomendasi yang telah diberikan melalui dishub kepada pengusaha MPU untuk tidak memasang stiker kampanye di angkutan umum.
“Ada tiga temuan di lapangan,†ujar Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud, kepada suarabanyuurip.com.
Bagi kendaraan yang berstiker kampanye, dikenai sanksi administrasi sesuai dengan undang-undang No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No 23. Dimana stiker atau branding tidak boleh dipasang di mobil angkutan umum.
“Sanksinya sesuai undang-undang yang berlaku,†imbuhnya.
Berdasarkan laporan dari masing-masing kecamatan, terdeteksi 57 angkutan yang memasang stiker kampanye dengan angkutan paling dominan rute Tuban-Paciran, Tuban-Rengel, dan Merakurak-Montong.
Salah satu sopir dari MPU yang terkena operasi, Prapto mengaku, tidak tahu menahu mengenai pemasangan stiker tersebut.
“Itu anak-anak yang memasang,†beber Prapto di sela-sela pencopotan stiker kampanye di MPUnya. (hida)Â