Nasionalisasi Blok Migas Tak Jamin Tingkatkan Produksi

Nasionalisasi Blok Migas Tak Jamin Tingkatkan Produksi

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Menasionalisasi blok migas di tanah air bukan jaminan bisa meningkatkan produksi. Modal besar dan kecanggihan peralatan dibutuhkan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi agar produksi migas Indonesia tetap terjaga.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas SKK Migas Perwakilan Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabanusa), Doni Ariyanto saat menghadiri diskusi bertajuk “Membangun Trafik dan Memonetisasi Situs Berita” bersama jurnalis Bojonegoro dan Tuban dengan Tempo Institute yang diselenggaran ExxonMobil Cepu Ltd di Aston Hotel Bojonegoro, Jumat (21/12/2018) lalu.

Doni, sapaan akrabnya, kemudian mencontohkan produksi migas Blok Mahakam terus mengalami penurunan setelah diambil alih Pertamina dari Total SA, perusahaan dari Prancis yang merupakan induk semang Total E&P Indonesia. 

“Sekarang ini produksi migas Mahakam turun sejak dipegang Pertamina,” ucapnya.

Data yang dilansir suarabanyuurip.com dari katadata.co.id, produksi gas Blok Mahakam baru mencapai 957 juta kaki kubik per hari (mmscfd), dari target di Rencana Kerja Anggaran (RKA) Pertamina tahun ini mencapai 1.008 mmscfd. Begitu juga produksi minyak tercapai 43 ribu barel per hari (bph), dari RKA sebesar 46 ribu bph. 

Baca Juga :   Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga

“Industri migas butuh investasi besar. Kenapa blok migas ditawarkan ke perusahaan asing, karena mereka memiliki modal besar dan peralatan canggih,” tegasnya.

Sekalipun dikelola perusahaan asing, menurut Doni, pengelolaan industri hulu migas di Indonesia telah menggunakan sistim kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Sistim ini masih dipandang paling menguntungkan Pemerintah Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas.

Pada mekanisme ini, lanjut Doni, perusahaan migas yang ditunjuk menjadi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menanggung semua biaya awal kegiatan usaha hulu migas. Biaya-biaya tersebut baru akan digantikan oleh negara jika wilayah kerja yang mereka garap telah berproduksi. Apabila kegiatan usaha tersebut tidak berhasil, maka semua biaya yang telah dikeluarkan tersebut tidak akan diganti atau akan menjadi beban Kontraktor KKS sepenuhnya.

“Jadi menasionalisasi blok migas bukan sebuah jaminan kita mampu meningkatkan atau mempertahankan produksi,” tandasnya.

Dari sudut pandang kepentingan negara, tambah Doni, sistem ini tentu lebih menguntungkan karena akan memperkecil risiko dibandingkan apabila kegiatan usaha ini langsung menggunakan anggaran APBN. 

Baca Juga :   Begini Cara Indonesia Mendongkrak Investasi Migas

“PSC ini dibuat pada zaman Presiden Soekarno, dan menurut saya sudah syar’i. Karena memakai bagi hasil,” pungkas pria yang memiliki usaha penitipan online itu.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *