SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban-Â Sudah sebulan lamanya lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berdiri papan larangan merobohkan pagar tembok tanpa seizin pemilik. Lahan yang digarap warga desa sekitar itu, persis berada di sebelah PTLU Tanjung Awar-awar.
“Sudah hampir sebulan papan itu dipasang,” ujar Kepala Desa Wadung, Sasmito, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (25/12/2018).
Berdirinya papan larangan tersebut, karena dulu warga yang banyak membuat lubang di pagar KLHK untuk aktifitas pertanian. Pemdes waktu itu disuruh melarang, tapi menyampaikan keberatan. Pada akhirnya solusinya ditegur pakai plang yang terbuat dari besi bercat putih.
Warga penggarap lahan setempat, juga kurang tahu persisnya papan larangan berdiri. Meski ada papan, rata-rata petani penggarap tetap santai dan bercocok tanam seperti biasanya.
“Kurang tahu masangnya. Tiba-tiba sudah ada disini,” terang Ahmad.
Di lahan KLHK sedikitnya ada empat papan larangan. Dua papan dipasang di Desa Wadung, satu Desa Rawasan, dan terakhir di Desa Mentoso. Peringatannya sama yaitu larangan merobohkan pagar tembok.
Selain lahan tersebut untuk menanam jagung dan padi, di tepi tembok juga dimanfaatkan penggarap sebagai kandang ternak Sapi. Pembuatan lobang pagar diindikasi sebagai cara mempermudah akses keluar masuk lahan KLHK.
Lahan KLHK seluas 364 hektar sudah diplot menjadi lokasi utama proyek Kilang NGRR Tuban. Lahan tersebut digarap 779 petani penggarap berasal dari Desa Wadung, Rawasan, Mentoso, dan Kaliuntu. Di awal sosialisasi Kilang NGRR petani penggarap dijanjikan mendapat ganti untuk tanam sebesar Rp20 juta/hektar.
Untuk rincian penerima tali asih di Desa Wadung ada 404 orang, 49 orang di Desa Kaliuntu, 100 petani Desa Rawasan, dan 226 petani di Desa Mentoso. Setidaknya Kemenkeu akan mentransfer total Rp6.520.000.000 ke rekening 779 petani langsung. Kendati demikian, molornya sengketa lahan membuat tali asih belum bisa ditransfer. (Aim)