Penyaluran Minyak Sawit ke Tuban Tunggu Amdal Terminal Apung

Nelayan larung sesaji

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Jakarta - Penyaluran minyak sawit ke Tuban, Jawa Timur, terancam ke skema lama. Sampai sekarang belum ada izin dari pemerintah mengenai fasilitas penampungan terapung (floating storage) di tengah laut Tuban.

“Jadi kalau tidak bisa, kami kembali ke mekanisme yang lama,” ujar Direktur Bioenergi, Adrian Febi Misna, kepada awak media di Jakarta waktu lalu.

Adapun minyak sawit itu untuk bahan baku pencampuran dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebesar 20% atau Program B20.

Jika kembali ke skema lama, berarti akan ada empat titik penyaluran B20. Awalnya pemerintah memangkas titik penyaluran, dengan menempatkan satu penampungan terapung supaya lebih sederhana.

Izin yang belum didapatkan oleh PT Pertamina (Persero) untuk penempatan terminal apung adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Setiap penyediaan terminal apung diwajibkan memiliki izin AMDAL.

Tuban merupakan lokasi kedua yang dipilih dalam penempatan terminal apung. Selain Tuban, ada Balikpapan, Kalimantan Timur.

Saat ini, Adrian belum bisa memastikan jumlah titik penyaluran B20. Sedangkan, rencananya skema pemangkasan titik ini akan diterapkan pada awal tahun 2019.

Baca Juga :   Dewan Pertanyakan Biaya Operasional Blok Cepu

“Ada berapa titik itu kepastiannya ada di Pertamina. Karena masih didiskusikan,” imbuhnya.

Vice President Corporate Communication atau Juru Bicara Pertamina, Adiatma Sardjito, belum berkenan menjawab konfirmasi suarabanyuurip.com.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tuban, Bambang Irawan, mengaku belum tahu soal terminal apung minyak kelapa sawit.

“Kami belum tahu soal AMDAL terminal apung itu,” pungkasnya saat ditemui di gedung DPRD Tuban, Rabu (26/12/2018). (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *