SuaraBanyuurip.com -Â Hidayatul Khoiriyah
Tuban-Â Tindakan tegas dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.
Penertiban dilakukan bersama Satpol PP di Desa Penidon dan Desa Klotok atau lingkungan sekitar SD setempat yang merupakan wilayah jalur pendistribusian minyak mentah Banyu Urip, Blok Cepu.
“Penertiban tetap berpedoman pada regulasi atau aturan,†tegas Ketua Panwascam Plumpang, M. Anas Abidin, kepada suarabanyuurip.com Rabu (26/12/2018).
Penertiban dilakukan oleh Panwascam Plumpang setelah melalui tahapan penanganan pelanggaran. Mulai dari inventarisir APK melanggar, kajian hukum, dan rekomendasi, termasuk pencegahan berupa himbauan kepada masing-masing calon yang pemasangan APK yang melanggar aturan.
 “Ini sebagai tindak lanjut bagi pelanggar yang masih melanggar,†Imbuhnya.
Penertiban APK yang melanggar merupakan bagian dari usaha dari Panwaslu dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan tertib menjelang pemilu 2019 April mendatang.Â
“Agar pemilu 2019 berkualitas,†imbuh Anas sapaan akrabnya.
Adapun jumlah APK yang ditertibkan sebanyak dua dari Partai PDI Perjuangan yang ditemukan di Desa Penidon, serta Partai Hanura berjumlah satu di desa Klotok, dan satu bendera Partai Golkar di depan lapangan Plumpang. Penertiban bakal terus dilakukan setiap dua minggu sekali, hingga menjelang pemilu 2019. (hida)Â