Tuban Dipilih Jadi Lokasi Kedua Gudang FAME Setelah Balikpapan

Tuban Dipilih Jadi Lokasi Kedua Gudang FAME Setelah Balikpapan

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Laut Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dipilih menjadi lokasi kedua titik terminal apung (floating storage) untuk gudang penyimpanan Fatty Acid Methyl Esters (FAME) setelah Balikpapan, Kalimantan Timur.

Saat ini pemerintah pusat terus menyempurnakan penyaluran FAME dari produsen biodiesel kepada penyalur bahan bakar minyak, agar penerapan kebijakan mandatori B20 bisa lebih optimal tahun depan.

“Dulu memang rencananya demikian dan kami belum dapat informasi detailnya,” ujar Sekda Tuban, Budi Wiyana, kepada suarabanyuurip.com, di gedung DPRD Tuban, Rabu (26/12/2018).

Dilansir dari Katadata.co.id, pemerintah mengakui masih ada kendala terkait pengadaan floating storage untuk gudang penyimpanan FAME. Realisasi penempatan floating storage di Tuban masih mengalami kendala perizinan. 

“Harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL dan segala macam, tetapi itu kan lama,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (18/12).

Berbeda dengan lokasi di Balikpapan, pengurusan izin untuk titik penyaluran floating storage saat ini sudah rampung. Proses penyelesaian hanya kesepakatan biaya sewa antara penyedia FAME dan penyalur bahan bakar minyak.

Baca Juga :   Dewan : Kelompok Penambang Harus Tunduk kepada BUMD

Keberadaan penambahan dua floating storage dinilai cukup krusial untuk memperlancar distribusi FAME untuk program B20. Dengan ditetapkannya lokasi floating storage, maka bisa mempersingkat titik pendistribusian dan pencampuran menjadi lebih lebih ringkas.

Pemerintah juga telah memangkas titik penyaluran FAME dari 112 titik menjadi 25 tempat. Kalau titik pencampuran FAME tidak terlalu banyak, kebutuhan kapal bersertifikat juga tidak terlalu banyak.

Dengan dipangkasnya rantai distribusi FAME akan membuat capaian program B20 mendekati 100%. Darmin mengungkapkan program itu belum optimal karena keterjangkauan baru mencapai 85%.

Pada 2019, alokasi pengadaan FAME dari 19 perusahaan biodiesel kepada 18 badan usaha bahan bakar minyak sebesar 6,19 juta kiloliter. Penetapan kuota itu berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2018 Tahun 2018. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *