SuaraBanyuurip.com -Â Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Muawanah menyampaikan tidak cairnya bantuan hibah dan bantuan sosial tahun 2018 bagi sejumlah lembaga pendidikan adalah sebagai bentuk akuntabilitas yang dilaksanakan pemerintah kabupaten (Pemkab).Â
Bu Anna, sapaan akrabnya, menjelaskan hasil legal opini yang diberikan kejaksaan sebagai pengacara negara dan berbagai kajian, melarang pencairan bantuan hibah dan bansos. Alasannya ada perbedaan waktu pengajuan, nama lembaga, dan tempat yang menyebabkan bantuan tersebut batal dicairkan.Â
“Pendapat hukum dan hasil kajian itulah yang menjadi dasar kita,” tegasnya saat rapat penjelasan terkait bantuan hibah dan Bansos Kepada Lembaga Pendidikan Swasta Tahun 2018 Ruang Angling Dharmo, Sabtu (29/12/2018).Â
Mantan politisi senayan itu kembali menegaskan akuntabilitas dalam mekanisme ketatanegaraan guna mewujudkan iklim pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam undang-undang adalah wajib dilaksanakan. Â
“Kita telah merapikan sistem dan tata cara pengelolaan keuangan secara komputerisasi, sehingga jika terjadi kesalah ketik lembaga, lokasi, dan sebagainya akan terdeteksi,” tuturnya.Â
Begitu juga dalam pelaksanaan program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Guru Swasta (BPPDGS) sebagi program BOSDA Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang pengelolaannya melalui Badan Pengelola Keuangn dan Aset Daerah (BPKAD). Pemkab telah mengambil langkah meminta Kemenag Bojonegoro untuk memutakhirkan data sebagai inputing data.
“Tapi ternyata tidak ada respon dari Kemenag,” ucapnya.Â
Bu Anna meminta agar segera lembaga pendidikan yang belum menerima bantuan hibah maupun bansos untuk segera melakukan perbaikan dan validasi data sehingga dapat tercantum dalam Perubahan APBD 2019.
Sedangkan untuk tahun 2020, pengajuan bantuan hibah dan bansos diajukan sebelum KUAPPAS melalui Musrenbang dan diadakan bimbingan teknis dalam pengajuan program kegiatan, sehingga nantinya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.
“Saya harapkan persoalan pembatalan bantuan hibah dan bansos dapat terselesaikan hari ini dan tidak menjadi polemik,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Hanafi mengungkapkan, dari 967 lembaga pendidikan swasta ada 16 lembaga yang tidak bisa mendapatkan bantuan hibah dan bansos untuk program Bantuan Penyelenggaraan Penidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS).
Sedangkan untuk bantuan hibah dan bantuan sosial bagi lembaga pendidikan tingkat SMA/MA/SMK/SMP/MTS ada 29 lembaga. Terdiri dari tingkat SMA/MA/SMK sebanyak 16 lembaga dan tingkat SMP/MTS sebanyak 13 lembaga.
Menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan bantuan tersebut tidak bisa disalurkan. Antara lain kesalahan penulisan nama lembaga, kesalahan alamat lembaga, sudah pernah mendapatkan hibah tahun sebelumnya.
“Sasaran penerima hibah adalah wewenag provinsi. Jadi tidak tercantum dalam SK Bupati,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Anam Warsito menilai, kebijakan Bupati Anna membatalkan bantuan hibah dan bansos kepada sejumlah lembaga pendidikan swasta tidak berprikemanusiaan. Kebijakan tersebut merugikan lembaga pendidikan karena mereka telah terlanjur melakukan pembangunan dengan menggunakan uang pinjaman. (rilis humas)Â