Anggap Pemkab Blora Tak Taat Hukum

Farid Pengacara Blora

SuaraBanyuurip.com -Ahmad Sampurno

Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, dianggap tidak menaati hukum. Lantaran tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara kasasi perdata tahun 2016 lalu. Antara Pemkab Blora dengan kontraktor pelaksana pekerjaan rekanan Pemkab Blora.

Itu terkait persoalan tidak dibayarkannya pekerjaan pembangunan sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Cepu tahun 2011 lalu. Dan sudah melalui tahapan sidang hingga muncul putusan MA tahun 2017 dan tahun 2018.

Hasil putusan itu juga sudah diserahkan kepada Pemkab Blora pada (13/11/2018) lalu supaya bisa masuk dalam APBD Perubahan tahun 2018. Sebagai lampiran permohonan pembayaran.

“Kami sudah serahkan bukti pendukungnya. Tapi kenapa sampai akhir tahun 2018 kemarin tidak ada kejelasan pembayaran,” kata Farid Rudiantoro, satu tim kuasa hukum dari tiga kontraktor dari Farhans dan rekan, Selasa (1/1/2019).

Adapun kontraktor yang mengerjakan proyek di Cepu antara lain, CV Sinar Mutiara nilai belum terbayar Rp170.998.700, CV Farnanda nilai belum terbayar Rp142.761.200, CV Semangat ada dua pekerjaan dengan nilai belum dibayar  masing-masing Rp176.818.800 dan Rp109.698.400.

Baca Juga :   TPPI Dukung Socorejo jadi Desa Wisata Bahari

“Itu semua belum ditambah denda,” ujarnya.

Menurut Farid, dengan tidak mematuhi putusan MA tersebut, menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat Blora untuk tidak taat hukum.

“Karena Pemkab Blora sendiri tidak menaati produk hukum berupa putusan MA,” tandasnya.

Tidak adanya kejelasan persoalan itu, pihaknya bakal melayangkan surat kepada MA untuk meminta petunjuk terkait alasan Pemkab Blora tidak melaksanakan putusan MA.

“Kami juga akan mengirim surat kepada Presiden, terkait ketidakpatuhan pemkab tersebut,” tandas Farid.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, mengaku, belum mengetahui belum dibayarkannya sejumlah kontraktor atas proyek yang dikerjakan tahun 2011 lalu.

“Saya kok belum tau nggih, coba dihubungi dinas terkait DPUPR dan Dinrumkimhub. Terimakasih,” kata Komang singkat.

Samgautama Karnajaya, kepala DPUR, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, sudah mengetahui hal itu. Saat disinggung apakah tahun 2018 sudah masuk anggaran perubahan, dirinya mengaku belum dimasukkan didalamnya.

“Belum, Mas,” katanya singkat.(ams)

Baca Juga :   Akun TikTok Sering Ambil Berita Tanpa Izin, Organisasi Pers di Bojonegoro Peringatkan Ancaman Pidana

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *