Proyek Belum Dibayar, Pemkab Blora Akan Dilaporkan KPK

Proyek Tak Dibayar Pemkab Blora Akan Dilaporkan KPK

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Kasus belum dibayarnya sejumlah proyek kepada beberapa kontraktor oleh Pemkab Blora, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Kuasa hukum kontraktor berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan belum selesainya persoalan pembayaran proyek APBD tahun 2011 di wilayah Kecamatan Cepu.

Farid Rudiantoro, Tim Kuasa Hukum dari Farhans dan rekan, menanyakan adanya informasi belum dianggarkannya tagihan yang disampaikan kliennya kepada Pemkab Blora. Padahal sudah ada keputusan tetap dari Makamah Agung (MA).

 “Ini sudah inkracht. Bahkan keputusan dari MA,” tegasnya saat audiensi dengan Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, di ruang pimpinan dewan, Rabu (2/1/2019).

Seharusnya, kata Farid, Pemkab Blora segera membayar kewajibannya dengan adanya keputusan tersebut. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat ke Presiden dan MA terkait persoalan tersebut.

 “Kami juga akan mendatangi KPK,” tandasnya.

Alasanya, ada pekerjaan proyek yang sejenis yang dikerjakan oleh kontraktor lain sudah dibayar oleh Pemkab Blora. Meskipun, waktu penyelesaian pekrjaannya sama-sama di awal tahun. 

Baca Juga :   Otak Pelaku Pembunuh Gilang Divonis Mati

“Kenapa pekerjaan klien kami tidak dibayarkan meskipun sudah muncul keputusan MA?” ucapnya.

Dia mengganggap Pemkab Blora tidak menaati hukum karena tidak melaksanakan putusan MA untuk membayar pekerjaan yang sudah dilaksanakan kliennya.

“Mereka sebagai penyelenggara negara, tapi justru tidak taat hukum,” tudingnya. 

Adapun kontraktor yang mengerjakan proyek di Cepu antara lain CV Sinar Mutiara nilai belum terbayar Rp170.998.700, CV Farnanda nilai belum terbayar Rp142.761.200, CV Semangat ada dua pekerjaan dengan nilai belum dibayar masing-masing Rp176.818.800 dan Rp109.698.400. 

“Itu semua belum ditambah denda,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, akan segera mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Blora bersama dinas terkait untuk membahasnya.

“Besok akan kami undang mereka. Supaya persolan ini segera terselesaikan,” sambung Bambang.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris  Badan Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) Blora, Catur Agus menjelaskan jika pembayaran proyek tahun 2011 sudah masuk dalam APBD Blora tahun 2019. 

“Setahu saya sudah dianggarkan tahun ini. Tapi untuk detailnya saya belum tahu,” kata Catur kepada wartawan saat ditemui di kantornya. (ams)

Baca Juga :   80 KK di Bojonegoro Segera Nikmati Penerangan Listrik


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *